Implementasi Kurikulum Merdeka sudah hampir diterapkan di semua sekolah di Indonesia. Ternyata memiliki dampak positif salah satunya yang berhubungan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Untuk memahami hal ini lebih mendalam, simak artikel ini hingga tuntas.
Sebagaimana kita ketahui terdapat syarat bagi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang apabila merujuk pada regulasi yang berlaku Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Salah satu pasalnya menguraikan persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3. Pasal 4 menyatakan bahwa:
Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah selama sebulan “baik”.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Salah satu yang menjadi fokus bahwa untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru minimal harus mengajar 24 JP tatap muka setiap minggu. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini guru tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasinya.
Dengan adanya Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk memenuhi jam mengajar ini menjadi lebih mudah. Mengapa demikian?
Dalam IKM tidak lepas dari penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Halaman selanjutnya,
Dengan jelas diterangkan bahwa..
Halaman : 1 2 Selanjutnya