Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya mungkin terdapat pertanyaan mengenai berapa banyak dana bantuan yang akan diterima oleh kelompok kerja guru madrasah tersebut. Besaran untuk MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah sebesar Rp 30 Juta.

Sedangkan untuk KKG atau Kelompok Kerja Guru Madrasah adalah sebesar Rp 15 juta rupiah. Hal tersebut adalah dana yang akan diberikan pemerintah melalui Kementrian Agama untuk kelompok kerja guru madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa kelompok kerja tersebut sangatlah strategis atau efektif jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan juga kualitas guru.

Selain itu Zain juga mengatakan bahwa dengan waktu yang tersisa selama 3 bulan ini, diharapkan terkait pelaksanaan PKB atau Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan pada tataran Kelompok Kerja akan benar benar dapat optimal.

Untuk pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 2 sendiri juga telah mencangkup Kelompok Kerja guru Madrasah yang berada di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan dan Terluar seperti yang telah dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan untuk pencairan bantuan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 2 tersebut akan bersamaan dengan pencairan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 1. Oleh karena itu pihak penerima harus selalu mengikuti informasi yang tersedia.

Demikian informasi mengenai Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis