Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya mungkin terdapat pertanyaan mengenai berapa banyak dana bantuan yang akan diterima oleh kelompok kerja guru madrasah tersebut. Besaran untuk MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah sebesar Rp 30 Juta.

Sedangkan untuk KKG atau Kelompok Kerja Guru Madrasah adalah sebesar Rp 15 juta rupiah. Hal tersebut adalah dana yang akan diberikan pemerintah melalui Kementrian Agama untuk kelompok kerja guru madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa kelompok kerja tersebut sangatlah strategis atau efektif jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan juga kualitas guru.

Selain itu Zain juga mengatakan bahwa dengan waktu yang tersisa selama 3 bulan ini, diharapkan terkait pelaksanaan PKB atau Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan pada tataran Kelompok Kerja akan benar benar dapat optimal.

Untuk pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 2 sendiri juga telah mencangkup Kelompok Kerja guru Madrasah yang berada di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan dan Terluar seperti yang telah dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan untuk pencairan bantuan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 2 tersebut akan bersamaan dengan pencairan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 1. Oleh karena itu pihak penerima harus selalu mengikuti informasi yang tersedia.

Demikian informasi mengenai Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis