Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya mungkin terdapat pertanyaan mengenai berapa banyak dana bantuan yang akan diterima oleh kelompok kerja guru madrasah tersebut. Besaran untuk MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah sebesar Rp 30 Juta.

Sedangkan untuk KKG atau Kelompok Kerja Guru Madrasah adalah sebesar Rp 15 juta rupiah. Hal tersebut adalah dana yang akan diberikan pemerintah melalui Kementrian Agama untuk kelompok kerja guru madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa kelompok kerja tersebut sangatlah strategis atau efektif jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan juga kualitas guru.

Selain itu Zain juga mengatakan bahwa dengan waktu yang tersisa selama 3 bulan ini, diharapkan terkait pelaksanaan PKB atau Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan pada tataran Kelompok Kerja akan benar benar dapat optimal.

Untuk pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 2 sendiri juga telah mencangkup Kelompok Kerja guru Madrasah yang berada di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan dan Terluar seperti yang telah dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan untuk pencairan bantuan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 2 tersebut akan bersamaan dengan pencairan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 1. Oleh karena itu pihak penerima harus selalu mengikuti informasi yang tersedia.

Demikian informasi mengenai Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis