..
Selanjutnya mungkin terdapat pertanyaan mengenai berapa banyak dana bantuan yang akan diterima oleh kelompok kerja guru madrasah tersebut. Besaran untuk MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah sebesar Rp 30 Juta.
Sedangkan untuk KKG atau Kelompok Kerja Guru Madrasah adalah sebesar Rp 15 juta rupiah. Hal tersebut adalah dana yang akan diberikan pemerintah melalui Kementrian Agama untuk kelompok kerja guru madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa kelompok kerja tersebut sangatlah strategis atau efektif jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan juga kualitas guru.
Selain itu Zain juga mengatakan bahwa dengan waktu yang tersisa selama 3 bulan ini, diharapkan terkait pelaksanaan PKB atau Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan pada tataran Kelompok Kerja akan benar benar dapat optimal.
Untuk pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahap 2 sendiri juga telah mencangkup Kelompok Kerja guru Madrasah yang berada di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan dan Terluar seperti yang telah dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan untuk pencairan bantuan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 2 tersebut akan bersamaan dengan pencairan kelompok kerja guru madrasah pada tahap 1. Oleh karena itu pihak penerima harus selalu mengikuti informasi yang tersedia.
Demikian informasi mengenai Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2