Bakal Kena Denda! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

- Editor

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi manfaat video pembelajaran

Ilustrasi manfaat video pembelajaran

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah menyatakan mengundurkan diri dan merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat bahwa ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 yang jumlahnya mencapai 112.514 orang.

BKN mengungkapkan bahwa ratusan CPNS tersebut mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi dan ada juga CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

Mundurnya ratusan CPNS tersebut dinilai dapat merugikan negara karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Menurut BKN, Calon PNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Selain PM Menpan RB pengadaan PNS tersebut juga terdapat pada pasal 54 yang menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat duan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Setelah lolos seleksi maka calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Calon PNS yang dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Mereka lantas akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti namun permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS tersebut hanya dapat diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki.

Meskipun ada aturan yang membolehkan Calon PNS mengundurkan diri namun tetap dikenai sanksi. Hal tersebut sudah tertuang dalam pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP mengajukan pengundurkan diri maka akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, terdapat beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi Calon PNS yang mengundurkan diri. Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda. Besaran denda yang diberikan juga berbeda-beda pada setiap instansi. Ketentuan tersebut sudah diatur melalui pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada masing-masing instansi. Berikut merupakan beberapa instansi yang menerapkan denda antara lain:

1. Badan Intelijen Negara (BIN)

Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN tahun Anggaran 2021 menyebutkan bahwa pelamar yang telah diangkat menjadi Calon PNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Sementara, bagi seseorang yang telah diangkat menjadi Calon PNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta. Denda tersebut di dasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP yang mana disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Pada pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.

Namun, pengumuman tersebut menyebutkan bahwa jika Calon PNS tersebut mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu Calon PNS yang bersangkutan mengundurkan diri.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis