Bakal Jadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Bisa Dapat Gaji Berjuta-juta Per Bulan! Ternyata Tunjangan Kepsek Nominalnya Besar

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah – Para guru penggerak yang lolos seleksi sebagai calon kepala sekolah atau kepsek baru bakal dapat gaji dan tunjangan perbulan.

Gaji dan tunjangan yang tidak kecil itu diperoleh para guru penggerak jika kelak jadi kepsek, berasal dari tunjangan seorang kepala sekolah sebagai top menejerial.

Mendikbud Nadiem Makarim akan bersurat kepada kepala-kepala dinas di daerah untuk merekomendasikan para guru penggerak mengisi jabatan kepala sekolah.

Inovasi Nadiem Makarim terkait kebijakan ini, memang terbilang baru dalam dunia pendidikan. Pasalnya selama ini, jabatan kepala sekolah diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.

Namun di masa Mendikbud Nadiem, para guru penggerak yang lebih muda, bisa mengisi jabatan ini di semua satuan pendidikan dalam lingkup Kemendikbud.

Untuk menunjang sebagai seorang kepsek baru, guru penggerak lanjut Nadiem, akan diberikan pelatihan agar berani mengambil keputusan dan berani mencoba.

Hal ini menjadi dasar yang baik untuk menjadi seorang pemimpin. Karena pemimpin dijelaskan Nadiem perlu keberanian.

“Jangan takut jadi pemimpin di usia muda. Coba saja dulu. Kalau gagal, dicoba lagi. Lakukan perubahan bersama-sama,” jelas Nadiem.

Ia tak main-main dengan inovasi dunia pendidikan pada level top menejerial di satuan pendidikan.

Halaman berikutnya

Mendikbud, Nadiem Makarim..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru