Bagi Guru Lulus PG PPPK, Jangan Senang Dulu!

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Permasalahan tersebut dapat terjadi karena Pemda merasa anggarannya untuk menggaji para pegawai PPPK menggunakan APBD tidak cukup. Sementara itu pemerintah pusat juga belum memberikan anggaran yang sesuai dengan kondisi. Permasalahan lainnya yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sinkron.

Polemik permasalahan ini akhirnya mengakibatkan perbedaan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, Kemendikbud dan juga oleh BKN.

Perubahan skema baru ini nantinya akan merekrut freshgraduate, guru honorer yang ada di sekolah swasta, dan juga terhadap penilaian yang dirasa masih terjadi tumpang tindih.

Wapres Diminta Untuk Turun Tangan

Dede Yusuf Macan Effendi selaku wakil Ketua X DPR pada rapat tersebut juga menyoroti permasalahan PPPK yang menjadi rumit akibat pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling lempar tangan.

Pemerintah daerah merasa belum mendapatkan anggaran gaji PPPK dari pemerintah pusat. Namun sebaliknya pemerintah pusat merasa anggaran gaji PPPK sudah disediakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN.

Dede meminta wapres untuk turun tangan mengatasi permasalahan ini, dan hal tersebut dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat.

Jadi ada kemungkinan besar untuk tahapan seleksi PPPK 2022 masih dapat berubah kembali, jika melihat beberapa alasan yang telah dipaparkan diatas.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis