Permasalahan tersebut dapat terjadi karena Pemda merasa anggarannya untuk menggaji para pegawai PPPK menggunakan APBD tidak cukup. Sementara itu pemerintah pusat juga belum memberikan anggaran yang sesuai dengan kondisi. Permasalahan lainnya yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sinkron.
Polemik permasalahan ini akhirnya mengakibatkan perbedaan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, Kemendikbud dan juga oleh BKN.
Perubahan skema baru ini nantinya akan merekrut freshgraduate, guru honorer yang ada di sekolah swasta, dan juga terhadap penilaian yang dirasa masih terjadi tumpang tindih.
Wapres Diminta Untuk Turun Tangan
Dede Yusuf Macan Effendi selaku wakil Ketua X DPR pada rapat tersebut juga menyoroti permasalahan PPPK yang menjadi rumit akibat pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling lempar tangan.
Pemerintah daerah merasa belum mendapatkan anggaran gaji PPPK dari pemerintah pusat. Namun sebaliknya pemerintah pusat merasa anggaran gaji PPPK sudah disediakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN.
Dede meminta wapres untuk turun tangan mengatasi permasalahan ini, dan hal tersebut dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat.
Jadi ada kemungkinan besar untuk tahapan seleksi PPPK 2022 masih dapat berubah kembali, jika melihat beberapa alasan yang telah dipaparkan diatas.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz / law)
Halaman : 1 2