Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk Pendataan di 2023? Begini Kata BKN

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun tujuan pendataan non ASN ini sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Di mana hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Tujuan lain dari pendataan tersebut, untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, ada tiga tenaga honorer kategori ini tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tiga jenis tenaga honorer itu adalah tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Padahal, selama ini mereka bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status sebagai tenaga honorer.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, beberapa jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN.

Demikian nasib honorer 2023 yang tidak masuk pendataan non ASN pada aplikasi BKN. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 583 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis