Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk Pendataan di 2023? Begini Kata BKN

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan Non ASN, lalu bagaimana nasib mereka di tahun 2023 kedepannya?

Hingga saat ini, BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun batas waktu pendataan honorer, hanya sampai pada 31 Oktober 2022. Namun hingga kini, belum semua honorer masuk data base BKN.

Atas dasar itu, seluruh instansi pemerintah pun diminta mempercepat pendataan honorer.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diingat, pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS ataupun PPPK 2022.

Di samping itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bisa masuk dalam pendataan.

Ini syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

  1. Petugas kebersihan
  2. Pengemudi
  3. Satuan pengamanan
  4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Halaman berikutnya

Adapun tujuan pendataan non ASN..

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 520 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru