Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk Pendataan di 2023? Begini Kata BKN

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan Non ASN, lalu bagaimana nasib mereka di tahun 2023 kedepannya?

Hingga saat ini, BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun batas waktu pendataan honorer, hanya sampai pada 31 Oktober 2022. Namun hingga kini, belum semua honorer masuk data base BKN.

Atas dasar itu, seluruh instansi pemerintah pun diminta mempercepat pendataan honorer.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diingat, pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS ataupun PPPK 2022.

Di samping itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bisa masuk dalam pendataan.

Ini syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

  1. Petugas kebersihan
  2. Pengemudi
  3. Satuan pengamanan
  4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Halaman berikutnya

Adapun tujuan pendataan non ASN..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 587 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis