Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk Pendataan di 2023? Begini Kata BKN

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan Non ASN, lalu bagaimana nasib mereka di tahun 2023 kedepannya?

Hingga saat ini, BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun batas waktu pendataan honorer, hanya sampai pada 31 Oktober 2022. Namun hingga kini, belum semua honorer masuk data base BKN.

Atas dasar itu, seluruh instansi pemerintah pun diminta mempercepat pendataan honorer.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diingat, pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS ataupun PPPK 2022.

Di samping itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bisa masuk dalam pendataan.

Ini syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

  1. Petugas kebersihan
  2. Pengemudi
  3. Satuan pengamanan
  4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Halaman berikutnya

Adapun tujuan pendataan non ASN..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis