Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk Pendataan di 2023? Begini Kata BKN

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan Non ASN, lalu bagaimana nasib mereka di tahun 2023 kedepannya?

Hingga saat ini, BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun batas waktu pendataan honorer, hanya sampai pada 31 Oktober 2022. Namun hingga kini, belum semua honorer masuk data base BKN.

Atas dasar itu, seluruh instansi pemerintah pun diminta mempercepat pendataan honorer.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diingat, pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS ataupun PPPK 2022.

Di samping itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bisa masuk dalam pendataan.

Ini syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

  1. Petugas kebersihan
  2. Pengemudi
  3. Satuan pengamanan
  4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Halaman berikutnya

Adapun tujuan pendataan non ASN..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 583 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis