Bagaimana Nasib Honorer 2023? KemenPAN-RB Sampaikan 7 Hal, Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Sampai sekarang nasib tenaga honorer di 2023 belum jelas dan masih menjadi PR Pemerintah khususnya KemenPAN-RB.

Atas kondisi tersebut, saat ini KemenPAN-RB terus berusaha mencari solusi soal permasalahan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Sebelumnya Menteri PANRB, Azwar Anas bertemu dengan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Anas mengungkapkan kesiapannya untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non-ASN.

Pemerintah telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023.

Padahal, masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan.

Menurut Anas, keberadaan tenaga honorer adalah permasalahan kompleks yang harus diurai satu per satu secara bijak.

Sebab, solusi atas nasib para honorer ini harus diputuskan dengan mempertimbangkan gerak birokrasi dan pelayanan publik.

Selang beberapa waktu, KemenPAN-RB melakukan Rapat Koordinasi bersama bupati seluruh Indonesia.

Rakor yang dihadiri langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar itu membahas tindak lanjut bila pendataan non ASN resmi berakhir, sesuai linimasa jadwal yang telah ditentukan.

Bupati seluruh Indonesia selaku Kepala Daerah bersama Kemenpan RB dan jajaran yang hadir turut melakukan persamaan dan persatuan persepsi dalam mencari jalan tengah atas penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN setelah pendataan non ASN berakhir dalam waktu dekat.

Setidaknya ada tujuh poin penting yang bisa menjadi kabar baik bagi honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Halaman berikutnya

Berikut tujuh poin hasil rakor..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis