Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2023? Apakah Masih Mendapatkan Gaji dan Bantuan Ini dari Kemdikbud?

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Berkaitan dengan pemberian gaji serta bantuan untuk guru honorer masih menjadi perbincangan yang hangat apalagi menjelang penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini. Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2023? dan gaji guru honorer?

Namun sepatutnya tidak perlu khawatir lagi, karena terdapat sebuah peraturan dimamana dalam peraturan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tentang sistem berian gaji untuk guru honorer. Dimana hal ini tentu berkaitan dengan kesejahteraan non ASN tersebut kedepannya.

Peraturan Kemdikbud tersebut menyiratkan jawaban bagi rasa khawatir yang dirasakan para guru honorer di seluruh nusantara. Sehingga walaupun belum menemui titik terang berkenaan dengan tenaga honorer, namun setidaknya sudah ada aturan berkenaan dengan gaji guru honorer.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, para guru honorer merasa khawatir terhadap ketidakjelasan status kontrak mereka yang tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja mereka.

Sehingga hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya di benak para guru honorer tersebut, tentang apakah pembayaran gaji guru honorer mereka masih bisa menggunakan dana BOSP atau tidak.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa terdapat salah satu peraturan Kemdikbud, dimana hal ini merupakan sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.

Pembayaran gaji untuk para guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) no. 63 tahun 2022.

Jika kita melihat pada pasal 38 dan 39, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Bahwa pembayaran honor tenaga guru honorer ini dapat diambil dari dana BOS.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023, pembayaran honor guru honorer masih dapat menggunakan dana BOSP.

Perlu menjadi catatan, walaupun honor guru honorer dapat diambil dari BOSP namun terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh guru atau tenaga pendidikan tersebut.

Berikut ini merupakan syarat bagi guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , yaitu:

  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2. Tercatat pada Dapodik;
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); dan
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Khusus untuk persyaratan mempunyai NUPTK akan dikecualikan jika guru tersebut berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.

Halaman selanjutnya

Bukan hanya guru,….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis