Berkaitan dengan pemberian gaji serta bantuan untuk guru honorer masih menjadi perbincangan yang hangat apalagi menjelang penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini. Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2023? dan gaji guru honorer?
Namun sepatutnya tidak perlu khawatir lagi, karena terdapat sebuah peraturan dimamana dalam peraturan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tentang sistem berian gaji untuk guru honorer. Dimana hal ini tentu berkaitan dengan kesejahteraan non ASN tersebut kedepannya.
Peraturan Kemdikbud tersebut menyiratkan jawaban bagi rasa khawatir yang dirasakan para guru honorer di seluruh nusantara. Sehingga walaupun belum menemui titik terang berkenaan dengan tenaga honorer, namun setidaknya sudah ada aturan berkenaan dengan gaji guru honorer.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, para guru honorer merasa khawatir terhadap ketidakjelasan status kontrak mereka yang tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja mereka.
Sehingga hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya di benak para guru honorer tersebut, tentang apakah pembayaran gaji guru honorer mereka masih bisa menggunakan dana BOSP atau tidak.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa terdapat salah satu peraturan Kemdikbud, dimana hal ini merupakan sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.
Pembayaran gaji untuk para guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) no. 63 tahun 2022.
Jika kita melihat pada pasal 38 dan 39, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Bahwa pembayaran honor tenaga guru honorer ini dapat diambil dari dana BOS.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023, pembayaran honor guru honorer masih dapat menggunakan dana BOSP.
Perlu menjadi catatan, walaupun honor guru honorer dapat diambil dari BOSP namun terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh guru atau tenaga pendidikan tersebut.
Berikut ini merupakan syarat bagi guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , yaitu:
- Berstatus bukan aparatur sipil negara;
- Tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); dan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Khusus untuk persyaratan mempunyai NUPTK akan dikecualikan jika guru tersebut berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya