Bukan hanya guru, tenaga pendidikan guru berhak memperolehnya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara Tenaga Kependidikan (tendik) yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
- Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Tenaga pendidikan (tendik) tidak diharuskan memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.
Demikian informasi mengenai Bagaimana nasib guru honorer tahun 2023? Bagaimana gaji tenaga honorer?, semoga artikel ini dapat menjawab kekhawatiran Anda sekalian.
Ikuti Pelatihan Khusus Bersertifikat 90 JP Inovasi Cara Mengajar Guru dan Penyusunan Evaluasi pada Kurikulum Merdeka
Ingin dibantu mendaftar ? silahkan hubungi Wa.me/6289512349529 (Admin Rahma)
DAPATKAN FASILITAS DAN BONUS EKSLUSIF LAINNYA!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2