Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2023? Apakah Masih Mendapatkan Gaji dan Bantuan Ini dari Kemdikbud?

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan pemberian gaji serta bantuan untuk guru honorer masih menjadi perbincangan yang hangat apalagi menjelang penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini. Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2023? dan gaji guru honorer?

Namun sepatutnya tidak perlu khawatir lagi, karena terdapat sebuah peraturan dimamana dalam peraturan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tentang sistem berian gaji untuk guru honorer. Dimana hal ini tentu berkaitan dengan kesejahteraan non ASN tersebut kedepannya.

Peraturan Kemdikbud tersebut menyiratkan jawaban bagi rasa khawatir yang dirasakan para guru honorer di seluruh nusantara. Sehingga walaupun belum menemui titik terang berkenaan dengan tenaga honorer, namun setidaknya sudah ada aturan berkenaan dengan gaji guru honorer.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, para guru honorer merasa khawatir terhadap ketidakjelasan status kontrak mereka yang tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja mereka.

Sehingga hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya di benak para guru honorer tersebut, tentang apakah pembayaran gaji guru honorer mereka masih bisa menggunakan dana BOSP atau tidak.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa terdapat salah satu peraturan Kemdikbud, dimana hal ini merupakan sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.

Pembayaran gaji untuk para guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) no. 63 tahun 2022.

Jika kita melihat pada pasal 38 dan 39, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Bahwa pembayaran honor tenaga guru honorer ini dapat diambil dari dana BOS.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023, pembayaran honor guru honorer masih dapat menggunakan dana BOSP.

Perlu menjadi catatan, walaupun honor guru honorer dapat diambil dari BOSP namun terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh guru atau tenaga pendidikan tersebut.

Berikut ini merupakan syarat bagi guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , yaitu:

  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2. Tercatat pada Dapodik;
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); dan
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Khusus untuk persyaratan mempunyai NUPTK akan dikecualikan jika guru tersebut berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.

Halaman selanjutnya

Bukan hanya guru,….

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru