Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan yang dapat dipahami teman-teman guru semua.
Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah setiap bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,” bunyi Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Namun, UU ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah minimal tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja.
Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN yang dapat dipahami teman-teman guru semua.
Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN
Sementara, dalam UU ASN dijelaskan bahwa seluruh PNS berhak menerima tunjangan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kemahalan akan dibayarkan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Lalu, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.
Tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Hal ini tertera dalam peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp).
Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam aturan itu, guru akan mendapatkan tunjangan sesuai satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan masing-masing pegawai.
“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 aturan itu.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini merupakan rincian…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya