Aturan Tunjangan Profesi Guru pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan yang dapat dipahami teman-teman guru semua.

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah setiap bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,” bunyi Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Namun, UU ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah minimal tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja.

Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN yang dapat dipahami teman-teman guru semua.

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN

Sementara, dalam UU ASN dijelaskan bahwa seluruh PNS berhak menerima tunjangan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kemahalan akan dibayarkan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Lalu, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Hal ini tertera dalam peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp).

Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam aturan itu, guru akan mendapatkan tunjangan sesuai satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan masing-masing pegawai.

“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 aturan itu.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan rincian…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 531 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis