Aturan Tunjangan Profesi Guru pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan yang dapat dipahami teman-teman guru semua.

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah setiap bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,” bunyi Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Namun, UU ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah minimal tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja.

Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN yang dapat dipahami teman-teman guru semua.

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN

Sementara, dalam UU ASN dijelaskan bahwa seluruh PNS berhak menerima tunjangan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kemahalan akan dibayarkan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Lalu, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Hal ini tertera dalam peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp).

Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam aturan itu, guru akan mendapatkan tunjangan sesuai satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan masing-masing pegawai.

“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 aturan itu.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan rincian…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 512 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis