Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023

- Editor

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

Sehubungan dengan unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah.

Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Apa kriteria yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala sekolah menurut peraturan? Lihat uraian berikut.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah tahun 2023

Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:

  1. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,
  2. Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,
  3. Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,
  4. Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
  5. Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
  6. Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,
  7. Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,
  8. Diminta untuk memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan bukti resmi dari rumah sakit pemerintah;
  9. Peraturan perundang-undangan tidak pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, atau berat;
  10. Guru tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana; dan
  11. Penunjukan sebagai Kepala Sekolah membutuhkan usia minimal 56 tahun.

Halaman selanjutnya,

Perlu diingat bahwa guru yang ditunjuk…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38,511 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis