Seleksi PPPK 2022 telah dilaksanakan dan berhasil merekrut para tenaga non ASN atau tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN PPPK.
Seleksi ASN PPPK 2022 ini merekrut para tenaga honorer untuk menjadi ASN pada jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.
Seleksi ASN PPPK 2022 ini juga menjadi salah satu solusi atas permasalahan tenaga honorer yang diinformasikan akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, seleksi ASN PPPK 2022 juga menjadi salah satu jalan bagi tenaga honorer agar bisa menjadi pegawai ASN melalui jalur PPPK.
Maka tenaga honorer juga pastinya sangat berharap akan ada informasi terbaru mengenai ASN PPPK untuk menambah pengetahuan.
Perlu diketahui, bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN PPPK akan melalui beberapa seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi observasi.
Tenaga honorer pastinya juga harus mengikuti perkembangan informasi seputar seleksi ASN PPPK ini, seperti bagi yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 maka tidak perlu mengikuti seleksi kembali.
Dan nantinya, jika tenaga honorer sudah sah menjadi pegawai ASN PPPK maka akan menerima gaji dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan mengenai gaji yaitu berdasarkan RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN terdapat aturan gaji baru.
Jika RUU ASN ini disahkan menjadi UU, maka ke depan rujukan untuk ASN akan menggunakan UU tersebut.
Pada RUU ASN tersebut ada beberapa hal yang menyangkut masalah aturan gaji ASN, yaitu Pasal 101 dijelaskan mengenai aturan gaji bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK,” tertulis pada Pasal 101 ayat 1.
“Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah,” lanjutnya pada ayat 3.
Selain gaji, ASN PPPK kelak juga akan menerima tunjangan dan fasilitas dari pemerintah, jadi banyak sekali benefit yang akan didapatkan jika diangkat menjadi ASN PPPK.
Gaji dan tunjangan tersebut diberikan kepada ASN PPPK selama tidak ada hal-hal yang bisa membuat tunjangan tersebut dihentikan, seperti :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau adanya peraturan dari pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Begitu banyak yang akan didapatkan tenaga honorer jika menjadi ASN PPPK. Untuk itu, manfaatkan kesempatan jika ada rekrutmen kembali.
Halaman Selanjutnya
Tenaga Honorer Yang Dipastikan Diangkat Jadi ASN Tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya