Ini adalah pembahasan tentang uang makan ASN yang ramai dibahas di daerah termasuk oleh kalangan guru. Bagaimana sebenarnya regulasi ini berlaku?
Nah, untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang adanya tambahan tunjangan uang makan untuk guru ASN simak artikel ini hingga selesai.
Kebijakan berkaitan dengan uang makan, bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan mengenai standar biaya masukan.
Dalam hal ini Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tigas negara lainnya dna digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
Terdapat fakta- fakta yang harus guru guru ini ketahui mengenai tambahan tunjangan beruoa uang makan bagi ASN, antara lain yaitu:
Uang makan ASN bukan merupakan kebijakan baru
Ternyata kebijakan mengenai pemberian uang makan untuk ASN bukanlah kebijakan yang bary, hal ini dibuktikan salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72/PMK.05/20216 tentang uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sehingga jelas sekali bahwa , pemberian uang makan sudah ada sebelumnya bukan merupakan kebijakan yang baru.
Uang makan dibayarkan terpisah dari gaji bulanan
Dijelaskan bahwa dalam Tata cara pembayaran uang makan yaitu:
- Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.
- Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
- Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.
- Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS.
Guru ASN Madrasah dapat uang makan
Bersumber pada salah satu berita yang terbit di website resmi kanwil Kemenag yang berjudul “Hari Ini Min 1 Palembang Bagi Uang Makan Guru dan Pegawai PNS”.
Meskipun ini bukan merupakan berita yang baru, namun hal ini mengindikasikan bahwa memang benar bahwa pemerintah uang makan untuk guru ASN kemenag pernah dilakukan.
Entah hal ini masih berjalan hingga sekarang atau tidak. Yang pasti memang ada regulasi yang mengaturnya.
Halaman selanjutnya,
Seperti yang tertuang dalam, …
Halaman : 1 2 Selanjutnya