Tunjangan Khusus diberikan setiap bulan kepada guru ASN di Daerah Khusus dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok dengan sistem pencairan yang sama dengan TPG dan Tamsil, per triwulan.
Penggunaan alokasi Tamsil dan Tunjangan Khusus bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru.
Demikian informasi mengenai Aturan Resmi Kemdikbud Pembayaran Tunjangan Khusus dan Tamsil untuk Guru Non Sertifikasi, semoga bermanfaat bagi Anda.
Diklat dan Pendampingan Bersertifkat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka.
Investasi Kegiatan Rp 149.000 Menjadi hanya Rp 99.000
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatPembelajaran_Penilaian35JP
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Narahubung:
http://Wa.me/6285172318334 (Admin Idha)
http://Wa.me/6282124975352 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2