Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 tentang Aturan Pembayaran Tunjangan Guru.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, pemerintah dalam hal ini Kemdikbud menyiapkan tunjangan lainnya yaitu tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Untuk besaran tunjangan ini memiliki besaran yang berbeda. Untuk tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi dapat mendapatkan tunjangan setara dengan TPG, atau satu kali gaji pokok.
Untuk besaran tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil sebesar 250 ribu setiap satu bulan yang dibayarkan tiga bulan sekali triwulan.
Terkait aturan pembayaran tunjangan guru, Kemdikbud telah memaparkan rincian penjelasannya dalam juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain regulasi dari Kemdikbud, masih ada juga regulasi lain yang mengatur tentang pemberian tunjangan bagi ASN termasuk tenaga guru.
Dilansir dari Instagram @nunuksuryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud, terdapat aturan pembayaran tunjangan guru regulasi tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tunjangan yang dapat diperoleh guru non sertifikasi dapat Anda simak berikut ini.
Tamsil atau Tambahan Penghasilan
Tunjangan yang dapat diberikan untuk guru non sertifikasi yaitu Tamsil. Tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan Pemerintah kepada guru ASN non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain belum memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria lainnya juga yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat memperoleh Tamsil.
Tamsil diberikan kepada guru ASN setiap bulan dengan besaran 250 ribu dengan waktu pencairan setiap tiga bulan atau triwulan. Sehingga akan mendapatkan 750 ribu.
Tunjangan Khusus
Yang selanjutnya yaitu Tunjangan Khusus adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Berbeda dengan TPG dan Tamsil yang mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru berdasarkan tempat bertugas.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya