Aturan Resmi Kemdikbud Pembayaran Tunjangan Khusus dan Tamsil untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 tentang Aturan Pembayaran Tunjangan Guru.

Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, pemerintah dalam hal ini Kemdikbud menyiapkan tunjangan lainnya yaitu tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Untuk besaran tunjangan ini memiliki besaran yang berbeda. Untuk tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi dapat mendapatkan tunjangan setara dengan TPG, atau satu kali gaji pokok.

Untuk besaran tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil sebesar 250 ribu setiap satu bulan yang dibayarkan tiga bulan sekali triwulan.

Terkait aturan pembayaran tunjangan guru, Kemdikbud telah memaparkan rincian penjelasannya dalam juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain regulasi dari Kemdikbud, masih ada juga regulasi lain yang mengatur tentang pemberian tunjangan bagi ASN termasuk tenaga guru.

Dilansir dari Instagram @nunuksuryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud, terdapat aturan pembayaran tunjangan guru regulasi tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019.

Penjelasan lebih lanjut mengenai tunjangan yang dapat diperoleh guru non sertifikasi dapat Anda simak berikut ini.

Tamsil atau Tambahan Penghasilan

Tunjangan yang dapat diberikan untuk guru non sertifikasi yaitu Tamsil. Tamsil  adalah sejumlah uang yang diberikan Pemerintah kepada guru ASN non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain belum memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria lainnya juga yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat memperoleh Tamsil.

Tamsil diberikan kepada guru ASN setiap bulan dengan besaran 250 ribu dengan waktu pencairan setiap tiga bulan atau triwulan. Sehingga akan mendapatkan 750 ribu.

Tunjangan Khusus

Yang selanjutnya yaitu Tunjangan Khusus adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Berbeda dengan TPG dan Tamsil yang mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru berdasarkan tempat bertugas.

Halaman selanjutnya

Tunjangan Khusus diberikan…

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 634 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis