Aturan Resmi Kemdikbud Pembayaran Tunjangan Khusus dan Tamsil untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 tentang Aturan Pembayaran Tunjangan Guru.

Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, pemerintah dalam hal ini Kemdikbud menyiapkan tunjangan lainnya yaitu tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Untuk besaran tunjangan ini memiliki besaran yang berbeda. Untuk tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi dapat mendapatkan tunjangan setara dengan TPG, atau satu kali gaji pokok.

Untuk besaran tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil sebesar 250 ribu setiap satu bulan yang dibayarkan tiga bulan sekali triwulan.

Terkait aturan pembayaran tunjangan guru, Kemdikbud telah memaparkan rincian penjelasannya dalam juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain regulasi dari Kemdikbud, masih ada juga regulasi lain yang mengatur tentang pemberian tunjangan bagi ASN termasuk tenaga guru.

Dilansir dari Instagram @nunuksuryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud, terdapat aturan pembayaran tunjangan guru regulasi tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019.

Penjelasan lebih lanjut mengenai tunjangan yang dapat diperoleh guru non sertifikasi dapat Anda simak berikut ini.

Tamsil atau Tambahan Penghasilan

Tunjangan yang dapat diberikan untuk guru non sertifikasi yaitu Tamsil. Tamsil  adalah sejumlah uang yang diberikan Pemerintah kepada guru ASN non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain belum memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria lainnya juga yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat memperoleh Tamsil.

Tamsil diberikan kepada guru ASN setiap bulan dengan besaran 250 ribu dengan waktu pencairan setiap tiga bulan atau triwulan. Sehingga akan mendapatkan 750 ribu.

Tunjangan Khusus

Yang selanjutnya yaitu Tunjangan Khusus adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Berbeda dengan TPG dan Tamsil yang mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru berdasarkan tempat bertugas.

Halaman selanjutnya

Tunjangan Khusus diberikan…

 

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 577 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis