Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PNS Resign – Terdapat informasi yang mungkin belum diketahui oleh banyak masyarakat atau bahkan Pegawai PNS Sendiri. Hal tersebut adalah mengenai aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun yang harus diketahui oleh masyarakat atau Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.

Masalah terkait Pegawai Negeri Sipil yang resign atau mengundurkan diri dari perkerjaan saat sebelum 10 tahun menjabat sangat menarik untuk dibahas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat CPNS yang telah lolos tes atau seleksi terdapat yang mengundurkan diri sebelum 10 tahun.

Untuk pengunduran diri dari pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut terdapat aturan dan tata cara tersendiri dan juga proses tersebut berbeda dari pengajuan pengunduruan diri untuk pegawai pada umumnya.

Untuk itulah resign dari PNS tersebut dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah resign secara terhormat dan untuk yang kedua adalah resign secara tidak terhormat.

Aturan pengunduran diri dari perkerjaan oleh PNS sebelum 10 tahun tersebut di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Pada Bab I Pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam proses tersebut.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal yang menjelaskan bahwa Pejabat yang berwewenang yang disingkat sebagai PyB tersebut adalah pejabata yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut dijelaskan pada BAB I pasal 1 ayat 21.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mengajukan pindah seletelah CPNS tersebut dinyatakan lulus juga termasuk dalam pengunduran diri tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi di tempat CPNS mendaftar.

Setelah dinyatakan lulus tes, Pegawai Negeri Sipil tersebut mengabdi setidaknya 5 – 10 tahunsejak mereka ditetapkan sebagai PNS.

Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. Jika Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus dan mengajukan untuk pindah maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya

Pengunduran diri PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,356 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis