Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Walaupun demikian, Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses Pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut harus melalui beberapa aturan atau prosesdur tertentu.

Salah satu prosedur pengunduran diri tersebut adalah mengajukan surat untuk pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut dibahas pada Pasal 6 huruf a. Permohononan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon PNS tersebut diajukan secara tertulis.

Pengajuan tertulis tersebut diajukan kepada presiden melalui PPK atau Pejabata Pembina Kepegawaian atau PPK melalui Pejabat yang berwewenang atau PyB secara hirarki.

Walaupun demikian, surat pengunduran diri tersebut juga harus berisikan alasan yang logis. Selain itu alasan tersebut dapat dijelaskan kepada pemerintah mengapa Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukna pengunduran diri tersebut.

Setelah itu surat tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK kemudian PPK tersebut juga akan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang atau PyB untuk diteruskan kepada presiden.

Pengunduran diri tersebut harus bersifat hirarki seperti yang disebutkan diatas dan harus memenuhi prosedur yang telah disediakan tersebut. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan pengunduran diri dari pekerjaan dan juga tugas tersebut.

Demikian informasi mengenai Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,357 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis