Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Walaupun demikian, Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses Pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut harus melalui beberapa aturan atau prosesdur tertentu.

Salah satu prosedur pengunduran diri tersebut adalah mengajukan surat untuk pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut dibahas pada Pasal 6 huruf a. Permohononan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon PNS tersebut diajukan secara tertulis.

Pengajuan tertulis tersebut diajukan kepada presiden melalui PPK atau Pejabata Pembina Kepegawaian atau PPK melalui Pejabat yang berwewenang atau PyB secara hirarki.

Walaupun demikian, surat pengunduran diri tersebut juga harus berisikan alasan yang logis. Selain itu alasan tersebut dapat dijelaskan kepada pemerintah mengapa Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukna pengunduran diri tersebut.

Setelah itu surat tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK kemudian PPK tersebut juga akan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang atau PyB untuk diteruskan kepada presiden.

Pengunduran diri tersebut harus bersifat hirarki seperti yang disebutkan diatas dan harus memenuhi prosedur yang telah disediakan tersebut. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan pengunduran diri dari pekerjaan dan juga tugas tersebut.

Demikian informasi mengenai Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,400 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis