..
Walaupun demikian, Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses Pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut harus melalui beberapa aturan atau prosesdur tertentu.
Salah satu prosedur pengunduran diri tersebut adalah mengajukan surat untuk pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut dibahas pada Pasal 6 huruf a. Permohononan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon PNS tersebut diajukan secara tertulis.
Pengajuan tertulis tersebut diajukan kepada presiden melalui PPK atau Pejabata Pembina Kepegawaian atau PPK melalui Pejabat yang berwewenang atau PyB secara hirarki.
Walaupun demikian, surat pengunduran diri tersebut juga harus berisikan alasan yang logis. Selain itu alasan tersebut dapat dijelaskan kepada pemerintah mengapa Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukna pengunduran diri tersebut.
Setelah itu surat tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK kemudian PPK tersebut juga akan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang atau PyB untuk diteruskan kepada presiden.
Pengunduran diri tersebut harus bersifat hirarki seperti yang disebutkan diatas dan harus memenuhi prosedur yang telah disediakan tersebut. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan pengunduran diri dari pekerjaan dan juga tugas tersebut.
Demikian informasi mengenai Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2