Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK
Terdapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK. Berikut beberapa komponen dari dua topik tersebut.
1. Gaji Pokok PPPK
Masih dalam hal gaji dan tunjangan PPPK. Bagi PPPK yang saat ini memiliki ijazah S1, maka berada pada golongan IX. Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.
Jika di PNS, itu sama halnya dengan golongan IIIA. Besaran gaji pokok yang diterima bagi golongan IX nantinya adalah berjumlah Rp. 2.966.500. Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama.
Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.
Jika dikalkulasikan, maka PPPK bagi yang sudah berkeluarga perbulannya akan menerima kisaran Rp. 3.500.000. Kisaran ini bagi PPPK yang memiliki ijazah S1 pada golongan IX dan memiliki masa kerja 0 bulan. Ini belum termasuk tunjangan sertfikasi bagi guru yang telah sertfikasi.
2. Tunjangan PPPK
Setidaknya ada dua tunjangan yang dipastikan diterima oleh PPPK, yaitu tunjangan sertifikasi dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tunjangan kinerja daerah (TPP).
Perlu dipahami bahwa asing-masing daerah tentu berbeda TPP-nya. Karena untuk TPP ini didasarkan kepada APBD masing-masing daerah.
Bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.
Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp. 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp. 8.400.000.
Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan). Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga.
Halaman berikutnya
Dalam hal ini setiap daerah berbeda tkd-nya..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya