..
4. Ujian Seleksi
Melaksanakan ujian seleksi yang diikuti berdasarkan formasi yang dipilih
Untuk jabatan fungsional guru sendiri terdapat tiga kategori pelamar prioritas. Yaitu prioritas pertama, prioritas kedua, prioritas ketiga. Hal tersebut sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.
Nilai pelamar yang digunakan untuk pelamar prioritas 1 adalah hasil dari seleksi sebelumnya. Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada tahap 1 dan juga tahap 2 maka pelamar tersebut akan dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi.
Untuk pelamar yang memilihi jabatan berbeda saat seleksi tahap 1 dan 2 maka akan dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir di kompetensi tahap 2 terlebih dahulu
Pembuatan akun SSCASN
Ketentuan untuk pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali saat awal pembukaan. Hal tersebut sesuai pada ketentuan Permenpan RB. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam permenpan RB pada pasal 23 ayat 2 dan 3 dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Untuk pembuatan akun SSCASN tersebut terdapat pengecualian. Pengecualian tersebut adalah untuk peserta prioritas pertama dan yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK tahun 2021.
Sedangkan bagi peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN tersebut dapat meninjau langsung pembaruan data dan mengajukan lamaran untuk akun SSCASN yang telah dibuat tersebut. Dengan demikian pelamar yang perlu untuk membuat akun SSCASN adalah pelamar yang tidak pernah mendaftar pada PPPK 2022.
Demikian infromasi mengenai ketentauan dan juga alur untuk pembuatan aku di PPPK 2022.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2