Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat terkait aturan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri PANRB menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan BKN yang mana bahwa ASN nantinya harus melakukan perjanjian untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu.
Melalui kebijakan tersebut maka diharapkan dapat didukung dengan sistem yang baik supaya manajemen kepegawaian dapat lebih tertata yang dapat digunakan untuk mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia. Diperketatnya aturan mutasi bagi guru dan tenaga kesehatan tersebut dikarenakan banyak ASN tersebut setelah diterima minta pindah ke kota lain. Sehingga setiap tahunnya banyak tempat di luar pulau jawa yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan.
Menteri PANRB juga telah berdiskusi dengan pemda yang mana kemungkinan hal tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat karena tidak ada goodwill pada semua kepala daerah. Rencana tersebut dapat menjawab permintaan pemerintah daerah yang mana sebelumnya Ketua Umum APEKSI juga telah menjelaskan agar ada pembatasan kuota untuk mutasi ASN.
Sehingga dengan demikian pemerintah dapat membuka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan apabila mutasi dapat berjalan dengan lancar maka akan sulit bagi pemerintah untuk memberi pemetaan formasi.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 mengenai tata cara pelaksanaan mutasi yang mana mutasi merupakan perpindahan tugas lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi yang mana mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yakni diantaranya:
1. Pegawai yang telah berstatus sebagai PNS.
2. Instansi telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
3. Mengajukan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
4. Mengajukan surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
5. Mengajukan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
6. Mengajukan surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
7. Mengumpulkan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
8. Mengumpulkan salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
9. Mengumpulkan surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan peraturan BKN tentang…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya