Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

HISMINU – Ketentuan terkait penempatan PNS mendapat dukungan dari HISMINU atau Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara. Aturan atau ketentuan tersebut terkait diberlakukanya peraturan penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Penempatan tersebut adalah penempatan pada sekolah atau madrasah swasta yang merupakan sebagai bentuk dari kontribusi atau timbal balik antara pemerintah dan juga sekolah atau madrasah swasta.

KH Z. Arifin Junaidi selaku Ketua Umum HISMINU mendukung agar tetap diberlakukanya Peraturan Bersama atau PB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut tertera pada aturan dengan Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2014. Peraturan tersebut adalah peraturan bersama yang membahas mengenai penempatan guru ASN.

Pernyataan mengenai dukungan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah mengenai penarikan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara dari sekolah dan madrasah swasta. Permasalahan tersebut telah terdengar cukup lama tetapi belum terdapat penyelesaian mendasar hingga tuntas mengenai masalah tersebut.

Arifin juga menjelaskan bahwa peraturan besama tersebut membahas tentang penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk kontribusi dan timbal balik antara pemerintah dan sekolah atau madrasah swasta.

Kententuan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Bersama tiga Menteri tersebut terutama pada pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu juga dijelaskan pada pasal 2 yang menjelaskan bahwa penempatan guru yang dimaksud pada pasal 1 adalah sebagai bentuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan nasional.

Beberapa ketentuan mengenai penempatan ASN pada sekolah atau madrasah swasta juga tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga hal tersebut menunjukan bahwa dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah dan madrasah swasta.

Halaman Selanjutnya

Penarikan Guru PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis