Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Ketentuan terkait penarikan guru PNS yang pada khususnya dari madrasah swasta dapat mengakibatkan beberapa masalah untuk madrasah negeri. Hal tersebut dikarenakan jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah.

Selain itu HISMINU juga mendukung supaya para guru sekolah atau madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar ditempatkan kembali pada sekolah atau madrasah asal.

Hal tersebut dikarenakan kareana kebanyakan dari guru yang akan diterima sebagai PPPK adalah guru yang potensial dan juga berpengalaman. Sehingga jika tidak ditempatkan kembali apda sekolah asal akan mengakibatkan menurunya mutu Pendidikan sekolah yang ditinggalkan tersebut.

Selain itu mereka juga mendukung untuk masih diterapkanya tunjangan profesi guru karena hal tersebut terdapat ketentuan dan juga regulasi yang kuat dalam mengatur hal tersebut yaitu Undang Undang.

Arifin mengakatan bahwa guru merupakan profesi khusus yang sangat spesifik sehingga hal tersebut lebih baik untuk tidak deperlakukan sebagai tenaga kerja pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan selama ini profesi guru diatur pada UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain. UU yang mengatur tersebut adalah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Arifin mengakui bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada MenPAN RB. Demikian informasi mengenai Aturan Mengenai Penempatan PNS Didukung Oleh HISMINU

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru