..
Ketentuan terkait penarikan guru PNS yang pada khususnya dari madrasah swasta dapat mengakibatkan beberapa masalah untuk madrasah negeri. Hal tersebut dikarenakan jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah.
Selain itu HISMINU juga mendukung supaya para guru sekolah atau madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar ditempatkan kembali pada sekolah atau madrasah asal.
Hal tersebut dikarenakan kareana kebanyakan dari guru yang akan diterima sebagai PPPK adalah guru yang potensial dan juga berpengalaman. Sehingga jika tidak ditempatkan kembali apda sekolah asal akan mengakibatkan menurunya mutu Pendidikan sekolah yang ditinggalkan tersebut.
Selain itu mereka juga mendukung untuk masih diterapkanya tunjangan profesi guru karena hal tersebut terdapat ketentuan dan juga regulasi yang kuat dalam mengatur hal tersebut yaitu Undang Undang.
Arifin mengakatan bahwa guru merupakan profesi khusus yang sangat spesifik sehingga hal tersebut lebih baik untuk tidak deperlakukan sebagai tenaga kerja pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut dikarenakan selama ini profesi guru diatur pada UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain. UU yang mengatur tersebut adalah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Arifin mengakui bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada MenPAN RB. Demikian informasi mengenai Aturan Mengenai Penempatan PNS Didukung Oleh HISMINU
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2