Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

..

Ketentuan terkait penarikan guru PNS yang pada khususnya dari madrasah swasta dapat mengakibatkan beberapa masalah untuk madrasah negeri. Hal tersebut dikarenakan jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah.

Selain itu HISMINU juga mendukung supaya para guru sekolah atau madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar ditempatkan kembali pada sekolah atau madrasah asal.

Hal tersebut dikarenakan kareana kebanyakan dari guru yang akan diterima sebagai PPPK adalah guru yang potensial dan juga berpengalaman. Sehingga jika tidak ditempatkan kembali apda sekolah asal akan mengakibatkan menurunya mutu Pendidikan sekolah yang ditinggalkan tersebut.

Selain itu mereka juga mendukung untuk masih diterapkanya tunjangan profesi guru karena hal tersebut terdapat ketentuan dan juga regulasi yang kuat dalam mengatur hal tersebut yaitu Undang Undang.

Arifin mengakatan bahwa guru merupakan profesi khusus yang sangat spesifik sehingga hal tersebut lebih baik untuk tidak deperlakukan sebagai tenaga kerja pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan selama ini profesi guru diatur pada UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain. UU yang mengatur tersebut adalah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Arifin mengakui bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada MenPAN RB. Demikian informasi mengenai Aturan Mengenai Penempatan PNS Didukung Oleh HISMINU

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis