Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

..

Ketentuan terkait penarikan guru PNS yang pada khususnya dari madrasah swasta dapat mengakibatkan beberapa masalah untuk madrasah negeri. Hal tersebut dikarenakan jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah.

Selain itu HISMINU juga mendukung supaya para guru sekolah atau madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar ditempatkan kembali pada sekolah atau madrasah asal.

Hal tersebut dikarenakan kareana kebanyakan dari guru yang akan diterima sebagai PPPK adalah guru yang potensial dan juga berpengalaman. Sehingga jika tidak ditempatkan kembali apda sekolah asal akan mengakibatkan menurunya mutu Pendidikan sekolah yang ditinggalkan tersebut.

Selain itu mereka juga mendukung untuk masih diterapkanya tunjangan profesi guru karena hal tersebut terdapat ketentuan dan juga regulasi yang kuat dalam mengatur hal tersebut yaitu Undang Undang.

Arifin mengakatan bahwa guru merupakan profesi khusus yang sangat spesifik sehingga hal tersebut lebih baik untuk tidak deperlakukan sebagai tenaga kerja pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan selama ini profesi guru diatur pada UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain. UU yang mengatur tersebut adalah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Arifin mengakui bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada MenPAN RB. Demikian informasi mengenai Aturan Mengenai Penempatan PNS Didukung Oleh HISMINU

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis