Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

..

Ketentuan terkait penarikan guru PNS yang pada khususnya dari madrasah swasta dapat mengakibatkan beberapa masalah untuk madrasah negeri. Hal tersebut dikarenakan jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah.

Selain itu HISMINU juga mendukung supaya para guru sekolah atau madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar ditempatkan kembali pada sekolah atau madrasah asal.

Hal tersebut dikarenakan kareana kebanyakan dari guru yang akan diterima sebagai PPPK adalah guru yang potensial dan juga berpengalaman. Sehingga jika tidak ditempatkan kembali apda sekolah asal akan mengakibatkan menurunya mutu Pendidikan sekolah yang ditinggalkan tersebut.

Selain itu mereka juga mendukung untuk masih diterapkanya tunjangan profesi guru karena hal tersebut terdapat ketentuan dan juga regulasi yang kuat dalam mengatur hal tersebut yaitu Undang Undang.

Arifin mengakatan bahwa guru merupakan profesi khusus yang sangat spesifik sehingga hal tersebut lebih baik untuk tidak deperlakukan sebagai tenaga kerja pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan selama ini profesi guru diatur pada UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain. UU yang mengatur tersebut adalah UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Arifin mengakui bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada MenPAN RB. Demikian informasi mengenai Aturan Mengenai Penempatan PNS Didukung Oleh HISMINU

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis