Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

HISMINU – Ketentuan terkait penempatan PNS mendapat dukungan dari HISMINU atau Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara. Aturan atau ketentuan tersebut terkait diberlakukanya peraturan penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Penempatan tersebut adalah penempatan pada sekolah atau madrasah swasta yang merupakan sebagai bentuk dari kontribusi atau timbal balik antara pemerintah dan juga sekolah atau madrasah swasta.

KH Z. Arifin Junaidi selaku Ketua Umum HISMINU mendukung agar tetap diberlakukanya Peraturan Bersama atau PB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut tertera pada aturan dengan Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2014. Peraturan tersebut adalah peraturan bersama yang membahas mengenai penempatan guru ASN.

Pernyataan mengenai dukungan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah mengenai penarikan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara dari sekolah dan madrasah swasta. Permasalahan tersebut telah terdengar cukup lama tetapi belum terdapat penyelesaian mendasar hingga tuntas mengenai masalah tersebut.

Arifin juga menjelaskan bahwa peraturan besama tersebut membahas tentang penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk kontribusi dan timbal balik antara pemerintah dan sekolah atau madrasah swasta.

Kententuan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Bersama tiga Menteri tersebut terutama pada pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu juga dijelaskan pada pasal 2 yang menjelaskan bahwa penempatan guru yang dimaksud pada pasal 1 adalah sebagai bentuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan nasional.

Beberapa ketentuan mengenai penempatan ASN pada sekolah atau madrasah swasta juga tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga hal tersebut menunjukan bahwa dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah dan madrasah swasta.

Halaman Selanjutnya

Penarikan Guru PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 373 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis