Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

HISMINU – Ketentuan terkait penempatan PNS mendapat dukungan dari HISMINU atau Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara. Aturan atau ketentuan tersebut terkait diberlakukanya peraturan penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Penempatan tersebut adalah penempatan pada sekolah atau madrasah swasta yang merupakan sebagai bentuk dari kontribusi atau timbal balik antara pemerintah dan juga sekolah atau madrasah swasta.

KH Z. Arifin Junaidi selaku Ketua Umum HISMINU mendukung agar tetap diberlakukanya Peraturan Bersama atau PB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut tertera pada aturan dengan Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2014. Peraturan tersebut adalah peraturan bersama yang membahas mengenai penempatan guru ASN.

Pernyataan mengenai dukungan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah mengenai penarikan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara dari sekolah dan madrasah swasta. Permasalahan tersebut telah terdengar cukup lama tetapi belum terdapat penyelesaian mendasar hingga tuntas mengenai masalah tersebut.

Arifin juga menjelaskan bahwa peraturan besama tersebut membahas tentang penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk kontribusi dan timbal balik antara pemerintah dan sekolah atau madrasah swasta.

Kententuan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Bersama tiga Menteri tersebut terutama pada pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu juga dijelaskan pada pasal 2 yang menjelaskan bahwa penempatan guru yang dimaksud pada pasal 1 adalah sebagai bentuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan nasional.

Beberapa ketentuan mengenai penempatan ASN pada sekolah atau madrasah swasta juga tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga hal tersebut menunjukan bahwa dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah dan madrasah swasta.

Halaman Selanjutnya

Penarikan Guru PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis