Aturan Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran berkaitan dengan kenaikan pangkat dan  jabatan bagi guru dan pengawas sekolah, dikeluarkan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Bahwa untuk kenaikan pangkat dan jabatan ini dapat dilakukan bagi guru serta pengawas sekolah yang sebelumnya jenjang ahli muda dan ahli madya. Informasi ini nantinya akan bermanfaat serta perlu diketahui oleh pemerintah daerah serta para guru dan juga pengawas sekolah yang ingin naik jabatan.

Apabila merujuk pada Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, kenaikan pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah perlu memenuhi syarat, syaratnya ini yaitu dengan ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.

Kemudian selain itu, terdapat ketentuan lain bahwa nilai kinerja biak bagi guru maupun pengawas sekolah yang ingin mengikuti kenaikan pangkat atau jabatan bagi guru setidaknya harus bernilai “baik” dalam jangka waktu 2 terakhir

Bukan hanya itu saja, untuk ketentuan dan syarat lainnya guru dan pengawas sekolah akan menyesuaikan aturan yang ada di instansi pembina. Sehingga setiap instansi terdapat persyaratan yang berbeda beda.

Melalui Surat Edaran Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Berkaitan dengan syarat pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah. Menjadi catatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah berikut:

  1. Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli pertama ke ahli muda
  2. Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli muda ke ahli madya
  3. Jabatan Fungsional pengawas sekolah dengan jabatan ahli muda ke ahli madya

Para guru dan pengawas sekolah di atas jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (selain syarat lulus uji kompetensi) wajib dilakukan kenaikan pangkat untuk periode April 2023.

Selain itu, terdapat tahap uji kompetensi yang perlu dilakukan baik oleh guru maupun pengawas sekolah yang akan naik pangkat dan jabatan. 

Halaman Selanjutnya

Uji kompetensi ini dapat …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37,508 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis