Aturan Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran berkaitan dengan kenaikan pangkat dan  jabatan bagi guru dan pengawas sekolah, dikeluarkan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Bahwa untuk kenaikan pangkat dan jabatan ini dapat dilakukan bagi guru serta pengawas sekolah yang sebelumnya jenjang ahli muda dan ahli madya. Informasi ini nantinya akan bermanfaat serta perlu diketahui oleh pemerintah daerah serta para guru dan juga pengawas sekolah yang ingin naik jabatan.

Apabila merujuk pada Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, kenaikan pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah perlu memenuhi syarat, syaratnya ini yaitu dengan ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.

Kemudian selain itu, terdapat ketentuan lain bahwa nilai kinerja biak bagi guru maupun pengawas sekolah yang ingin mengikuti kenaikan pangkat atau jabatan bagi guru setidaknya harus bernilai “baik” dalam jangka waktu 2 terakhir

Bukan hanya itu saja, untuk ketentuan dan syarat lainnya guru dan pengawas sekolah akan menyesuaikan aturan yang ada di instansi pembina. Sehingga setiap instansi terdapat persyaratan yang berbeda beda.

Melalui Surat Edaran Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Berkaitan dengan syarat pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah. Menjadi catatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah berikut:

  1. Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli pertama ke ahli muda
  2. Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli muda ke ahli madya
  3. Jabatan Fungsional pengawas sekolah dengan jabatan ahli muda ke ahli madya

Para guru dan pengawas sekolah di atas jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (selain syarat lulus uji kompetensi) wajib dilakukan kenaikan pangkat untuk periode April 2023.

Selain itu, terdapat tahap uji kompetensi yang perlu dilakukan baik oleh guru maupun pengawas sekolah yang akan naik pangkat dan jabatan. 

Halaman Selanjutnya

Uji kompetensi ini dapat …

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 37,442 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis