Pada 2022 diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pada tahun itu masih dilanda Pandemi Covid-19 dan PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Saat itu perusahaan yang mampu diimbau membayar THR lebih awal sebelum batas waktu.
Pada ketentuannya THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Selaras dengan kabar aturan baru THR lebaran tahun 2023, berikut juga disampaikan terkait kategori honorer yang menerima THR dan gaji ke 13.
Kategori Honorer Dapat THR dan Gaji Ke 13
Para tenaga honorer yang masih mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 ini tak perlu bersedih.
Sebab, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer juga tetap mendapat THR dan gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yan bertugas pada instansi pusat
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Tidak hanya itu kebijakan ini juga dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya