Aturan Baru PPPK Guru 2023 : Ada Kebijakan yang Rancu?

- Editor

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan 3 aturan baru berhubungan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. PPPK Guru 2023 lebih diperhatikan karena formasi yang banyak dan masih ada yang belum selesai dari tahun sebelumnya.

Menteri Nadiem Makarim menjelaskan bahwa aturan yang disampaikan merupakan bentuk dari tanggung jawab atau respon atas adanya guru PPPK yang belum diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal Pemerintah Pusat sudah menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan, termasuk pengiriman gaji pada guru-guru yang telah terpilih dan masuk pendataan. Persoalannya hanya pada formasi dan gaji guru PPPK yang belum terselesaikan. Dengan demikian memerlukan aturan baru untuk menyelesaikan masalah yang lumayan kompleks ini.

“Pemerintah selalu mendorong Pemda untuk segera mengangkat guru. Namun, di balik layar ternyata ada berbagai permasalahan yang cukup rumit sehingga diperlukan aturan baru untuk menyelesaikannya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/12) kemarin.

Terdapat 3 kebijakan atau aturan baru yang disampaikan Menteri Nadiem melalui sambutannya pada Puncak Acara HUT PGRI ke-77 untuk PPPK Guru 2023. Pertama, jika hingga maret 2023 Pemda tidak mengirimkan pengajuan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka Pemerintah Pusat yang akan turun tangan langsung menyelesaikannya.

“Aturan yang kemarin dan saat ini berlaku sudah dikoordinasikan dengan baik bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, bila ternyata kondisi tidak memungkinkan maka Pemerintah Pusat yang akan menyelesaikannya”. tambah Nadiem.

Hingga saat ini, Komisi X DPR RI terus mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk segera menyelesaikan persoalan PPPK Guru agar tidak berimbas pada tahun-tahun mendatang. Persoalannya adalah Pemda yang “enggan” mengajukan formasi sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade (PG) PPPK 2021 dan 2022.

Sebagai contoh, salah satu guru yang sehari-hari mengajar di swasta akan langsung diberhentikan oleh sekolahnya ketika pengumuman penerimaan guru PPPK disampaikan. Di satu sisi ternyata guru tersebut belum mendapatkan formasi apalagi SK Pengangkatan.

Sehingga, guru-guru tersebut memilih untuk banting setir ke profesi lainnya sembari menunggu persoalan ini selesai. Dan hingga saat ini Pemda masih terus diingatkan untuk segera menyelesaikan persoalan PPPK 2021 lalu.

Halaman Selanjutnya

Alasan Mengapa Pemda belum Mengajukan Formasi Guru PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis