Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Benarkah Guru Menjadi Lebih Mudah Sertifikasi? Simak Syarat Lengkapnya

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat peraturan baru dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  di tahun 2023 yang perlu para guru non sertifikasi ketahui untuk dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 ini. 

Luaran bagi guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini adalah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah menjadi tenaga pendidikan yang profesional dengan mengikuti serangkaian kegiatan PPG tersebut. 

Dengan memiliki sertifikat pendidikan tersebut, nantinya guru tersebut akan menyandang status sebagai guru sertifikasi. 

Pada aturan lama, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sementara bagi guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum dapat memiliki kesempatan untuk dapat mengikuti program PPG tersebut. Atau sama dengan harus menunggu giliran untuk dapat mengikutinya.

Namun, untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  2023 ini hal tersebut tidak berlaku lagi, karena sudah ada aturan baru mengenai pelaksanaannya.

Salah satu yang berubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Dalam aturan baru ini yang membedakannya menjadi syarat adalah  guru berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang SK-nya di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir. Ini menjadi angin segar bagi guru- guru non sertifikasi untuk dapat mengikuti serangkaian PPG dalam jabatan 2022.

Perlu diketahui, belum lama ini Kemdikbud meluncurkan aturan baru sertifikasi guru, di mana ada syarat yang berubah di dalamnya.

Lantas, syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang berubah tersebut apakah membuat guru lebih mudah sertifikasi? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada tanggal 28 September 2022, Kemdikbud mengundangkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun aturan baru ini secara resmi mencabut aturan lama sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.

Berikut ini merupakan syarat lengkap guru yang akan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 sesuai aturan baru tersebut adalah:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman selanjutnya

Selain syarat- syarat yang….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,374 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis