Aturan Awal Besaran Pensiunan PNS
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan skema pensiunan PNS dengan skema pay as you go yang berlaku saat ini, karena pembayaran gaji pensiun diambil dari pemberi kerja dengan menyisihkan uang saat jatuh tempo dan tidak pernah membuat akumulasi dana.
Artinya, pemberi kerja dalam hal ini pemerintah menjanjikan manfaat pensiun dalam suatu formula sejak awal.
Sehingga semua dana dianggarkan penuh oleh pemerintah dengan formula yang sudah ditentukan.
PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT.
Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
PNS baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun. Penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda.
Saat aktif, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, tak home pay PNS pada saat masih aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan sebagainya.
Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS tersebut tidak diberikan lagi, karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok. Berikut besaran gaji Pensiunan PNS:
Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji Pokok bagi Janda/duda dari PNS yang Meninggal Pensiun
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
Gaji Pokok yang Diberikan kepada Orangtua dari PNS yang Meninggal
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.
Pensiunan tersebut dilihat dari gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya masing – masing.
Berikut ini merupakan rincian gaji pokok PNS:
Berikut ini data lengkap perubahan kenaikan gaji untuk PNS yang pernah terjadi:
PNS Golongan II
(II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah awalnya Rp1.926.000 kini menjadi Rp2.022.200. Untuk yang tertinggi tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 yang awalnya Rp3.638.200.
PNS Golongan III
(III/a dengan masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendah menjadi Rp2.579.400 yang pada sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dengan nilai sebelumnya Rp4.568.000
PNS Golongan IV
Sementara itu, gaji PNS golongan IV terendah diterima bagi IV/a dengan masa kerja 0 tahun. Besaran sebelumnya Rp2.899.500 kini menjadi Rp3.044.300.
Untuk yang tertinggi diterima IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang awalnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya