Aturan Baru Pensiun Mulai Tahun 2023 Akan Menerima Dana Cash Hingga Rp.1M

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Aturan baru pensiun mulai tahun 2023 mengarahkan pada penerimaan uang cash dimana skema tersebut sedang dalam proses diatur oleh pemerintah.

Aturan baru pensiun tersebut tentunya menjadi kabar bahagia bagi para guru yang nantinya akan pensiun tepat di tahun 2023.

Hal tersebut menjadi wacana pemerintah yang harpannya mampu dan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan dimasa tidak bekerjanya nanti.

Wacana terkait aturan baru pensiun tersebut sudah dalam proses pertimbangan, dimana pemerintah sudah komit untuk mengatur skemanya.

Lalu bagaimana dan seperti apa terkait aturan baru pensiun tersebut yang nantinya akan dimulai pada tahun 2023.

Simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru pensiun dimulai tahun 2023, yang dimana pensiunan mendapat dana cash hingga Rp.1M.

Berikut merupakan penjelasan terkait aturan baru pensiun dimulai tahun 2023, dimana pensiunan bisa mendapat dana cash hingga Rp.1M.

Aturan Baru Pensiun Tahun 2023

Pemerintah sedang konsen mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan PNS.

Pengaturan skema pembayaran pensiun yang sedang diatur pemerintah ini disebut bisa bikin pensiunan PNS langsung terima dana cash hingga Rp1 miliar.

Pengaturan skema pembayaran pensiun PNS itu diubah dari model lama menjadi fully funded yang disebut-sebut membuat pensiunan PNS bisa langsung mendapat dana cash hingga Rp1 miliar.

Jika benar model pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bisa bikin pensiunan PNS dapat hingga Rp1 miliar tentu ini menjadi modal besar pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.

Pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan mulai diterapkan awal tahun 2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny membenarkan hal tersebut.

Menurutnya saat ini pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023.

Saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.

Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.

Iuran itu kemudian dikelola PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun.

Sedangkan skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya berjummlah lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.

Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja kepada pensiunan PNS selama bekerja.

Aturan pembayaran pensiunan skema fully funded ini akan dirasakan oleh PNS yang baru terangkan karena baru mulai diterapkan.

Alex Denyy menambahkan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bukan hanya untuk pensiunan PNS melainkan juga akan diterapkan kepada PPPK sehingga PPPK memiliki masa depan saat memasuki masa pensiun.

 

Halaman Selanjutnya

Aturan Awal Besaran Pensiunan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis