Aturan Baru Mekanisme Penempatan dan Seleksi PPPK 2022 yang Berlaku bagi Seluruh Pelamar Prioritas, Seleksi Administrasi Wajib!

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK 2022 – Ada aturan baru terkait dengan mekanisme penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 bagi kategori P1, P2,P3 hingga pelamar umum.

Dalam perekrutan ASN kali ini, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan mekanisme penempatan dan seleksi PPPK 2022.

Kabar soal penempatan PPPK 2022 itu disampaikan pada Webinar Sapa GTK yang memasuki Episode 8 dengan tema “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK”

Diketahui, penempatan PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi dengan berurutan, mulai dari P1, P2, dan P3, seperti dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Terkait dengan mekanisme, guru lulus PG yang masuk kategori pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi, seperti pelamar P2 dan P3, serta pelamar umum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembangunan dan Integrasi Sistem Informasi ASN BKN, Auditya Nugraha Dhaspito dalam bimbingan teknis (bimtek) persiapan seleksi PPPK 2022 yang diikuti admin SSCASN instansi daerah.

Awalnya, seroang peserta bimtek dari instansi daerah bertanya terkait mekanisme seleksi pelamar P1.

Ia menyebut daerahnya mendapatkan 971 formasi P1. Apakah tetap ikut seleksi administrasi? Bagaimana jika ada yang tidak lulus seleksi administrasi, padahal sudah lolos PG?

Auditya kemudian menjawab bahwa seluruh pelamar PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi.

“Sebenarnya ini mungkin sudah ditampilkan ya di rakor Kemendikbud bahwa setiap P1, P2, P3 itu ada seleksi administrasinya,” kata Auditya menjawab pertanyaan peserta bimtek.

Halaman berikutnya

Adapun berikut poin penempatan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis