Aturan Baru Mekanisme Penempatan dan Seleksi PPPK 2022 yang Berlaku bagi Seluruh Pelamar Prioritas, Seleksi Administrasi Wajib!

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK 2022 – Ada aturan baru terkait dengan mekanisme penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 bagi kategori P1, P2,P3 hingga pelamar umum.

Dalam perekrutan ASN kali ini, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan mekanisme penempatan dan seleksi PPPK 2022.

Kabar soal penempatan PPPK 2022 itu disampaikan pada Webinar Sapa GTK yang memasuki Episode 8 dengan tema “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK”

Diketahui, penempatan PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi dengan berurutan, mulai dari P1, P2, dan P3, seperti dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Terkait dengan mekanisme, guru lulus PG yang masuk kategori pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi, seperti pelamar P2 dan P3, serta pelamar umum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembangunan dan Integrasi Sistem Informasi ASN BKN, Auditya Nugraha Dhaspito dalam bimbingan teknis (bimtek) persiapan seleksi PPPK 2022 yang diikuti admin SSCASN instansi daerah.

Awalnya, seroang peserta bimtek dari instansi daerah bertanya terkait mekanisme seleksi pelamar P1.

Ia menyebut daerahnya mendapatkan 971 formasi P1. Apakah tetap ikut seleksi administrasi? Bagaimana jika ada yang tidak lulus seleksi administrasi, padahal sudah lolos PG?

Auditya kemudian menjawab bahwa seluruh pelamar PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi.

“Sebenarnya ini mungkin sudah ditampilkan ya di rakor Kemendikbud bahwa setiap P1, P2, P3 itu ada seleksi administrasinya,” kata Auditya menjawab pertanyaan peserta bimtek.

Halaman berikutnya

Adapun berikut poin penempatan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis