Aturan Baru Kemdikbud Tentang SKS, Segera Cek Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas 

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tentang SKS – Informasi penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini ditujukan kepada guru seluruh jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP SMA dan SMK .

Informasi sini berkaitan dengan adanya regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk guru semua jenjang.

Aturan terbaru ini termuat secara lengkap dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan ini merupakan peraturan terbaru, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Tidak hanya itu saja, terdapat aturan baru yang berkaitan dengan persyaratan yang perlu guru pahami bagi guru dalam jabatan, yaitu sebagai berikut : 

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian

Selain itu dibahas pula dalam Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025. 

Berikut ini merupakan kategori baru pada guru dalam jabatan, yaitu seperti berikut :

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.

Penting dipahami bahwasanya pada program PPG terdapat 36 sks, yang mana pada pemenuhan 36 sks tersebut terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran prodi pendidikan profesi guru.

Dari RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak, telah mengikuti pendidikan, dan latihan profesi guru.

Halaman selanjutnya

Dua kategori itulah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis