Aturan tentang SKS – Informasi penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini ditujukan kepada guru seluruh jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP SMA dan SMK .
Informasi sini berkaitan dengan adanya regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk guru semua jenjang.
Aturan terbaru ini termuat secara lengkap dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan ini merupakan peraturan terbaru, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Tidak hanya itu saja, terdapat aturan baru yang berkaitan dengan persyaratan yang perlu guru pahami bagi guru dalam jabatan, yaitu sebagai berikut :
- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika
- Berkelakuan baik
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian
Selain itu dibahas pula dalam Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025.
Berikut ini merupakan kategori baru pada guru dalam jabatan, yaitu seperti berikut :
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.
Penting dipahami bahwasanya pada program PPG terdapat 36 sks, yang mana pada pemenuhan 36 sks tersebut terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran prodi pendidikan profesi guru.
Dari RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak, telah mengikuti pendidikan, dan latihan profesi guru.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya