Petunjuk Teknis Atau Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Penerima Dana BOP PAUD
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Tahun 2023 adalah :
- Taman Kanak-kanak;
- Tanah Kanak-kanak Luar Biasa;
- Kelompok Bermain;
- Tempat Penitipan Anak;
- Satuan PAUD Sejenis;
- Sanggar Kegiatan Belajar; dan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Syarat Penerima Dana BOP PAUD
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Komponen Pengelolaan Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas komponen Dana BOP PAUD Reguler dan komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunalan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan :
- tercatat pada Aplikasi Dapodik;
- ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
- aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembelajaran dengan paradigma baru;
- digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.
Besaran Alokasi Dana
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Di dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah peserta didik kurang dari 9 (sembilan). maka jumlah peserta didik dalam perhitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) peserta didik.
Halaman Selanjutnya
Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya