Regulasi Guru Kemendikbud
Untuk regulasi pencairan tunjangan guru dibawah naungan Kemendikbud masih menggunakan regulasi yang lama, karena hingga saat ini belum turun adanya penetapan regulasi pencairan tunjangan guru yang baru.
Masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nOmor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam regulasi ini tidak ada yang mengharuskan guru melampirkan sertifikat pelatihan untuk pencairan tunjangan sertifikasinya.
Sehingga untuk persyaratan mewajibkan melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan minimal 20 JP ini hanya berlaku untuk guru dibawah naungan Kemenag.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru 2024, Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikasi Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2