ASN Kemenag – ASN atau Aparatur Sipil Negara yang berada dibawah naungan kemenang harus dapat menjad penggerak moderasai Beragama dalam dunia digital. Peran ASN Kemenag sangat dibutuhkan dalam melakukan moderasi beragama tersebut.
Proses penguatan moderasi beragama tersebut tidak dapat hanya dilakukan dengan cara konvesional seperti dalam seminar atau diklat tatap muka seperti pada umumnya.
Hal tersebut karena pada saat ini telah terjadi banyak perubahan termasuk terjadinya perlombaan pada bidang digital.
Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi mengatakan bahwa ASN Kemenag Harus Dapat menjadi penggerak penguatan moderasi beragama pada dunia digital.
Hal tersebut disampaikan saat berada di Administrator Kanwil Kemenag Provinsi Lampung saat Pelatihan Penggerak Moderasi Beragama. Pada pelatihan tersebut turut hadir Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo dan jajaran, para Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, penyuluh agama dan Pembimas
Selain itu, Wibowo juga berpendapat bahwa perkembangan teknologi dan informasi tersebut dapat menyebabkan disrupsi sosial.
Dunia digital tersebut sering dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk memberikan nasari keagamaan yang mudah pengaksesanya dan sering kali juga digunakan untuk konflik dan juga politik identitas.
Wibowo melanjutkan bahwa media digital menjadi komoditas baru untuk menyebarkan ideologi keagamaan. Dengan narasi digital tersebut juga membuat cara kehidupan yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan.
Hal hal tersebut seperti artificial life, networking dan juga real time interaction. Menurut Wibowo, narasi dan kajian keagamaan pada dunia digital merupakan arena kompetitif yang memiliki potensi besar dalam hal produksi.
Produksi tersebut juga dilakukan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan ide, gagasan dan juga symbol keagamaan untuk publik. Selanjutnya tugas dari ASN Kemenag adalah melakukan penguatan moderasi agama dan menyebarluaskan ide.
Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir ini kemenag juga memberikan beberapa upaya untuk melakukan penguatan moderasi beragama.
Halaman Selanjutnya
Kebijakan Penguatan Moderasi Beragama
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya