Asesmen Nasional Kembali Digelar, Cek Linimasanya Disini

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tentu pada instrumen tersebut terdapat perbedaan jumlah soal yang muncul. Nah kali ini naikpangkat.com bakal merangkum alokasi waktu untuk setiap pengerjaan instrumennya, langsung aja simak informasi ini!!!

  • Asesmen Kompetensi Minimum: Waktu 90 menit

Melansi dari laman https://ditsmp.kemdikbud.go.id/ Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM adalah bagian dari Asesmen Nasional yang bertujuan untuk menguji kapasitas pemahaman literatur dan juga numerasi.

Pada tahapan Asesmen yang ini pelaksanaan AKM dibagi menjadi dua hari. Hari pertama peserta didik mengerjakan literasi membaca kemudian hari selanjutnya literasi numerasi.

Masing-masing sesi AKM pada jenjang SMP memerlukan waktu 90 menit untuk mengerjakan soal-soal. Jumlah soal uji literasi maupun numerasi adalah 36 butir soal yang terbagi dalam tiga stage.

  • Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar: Waktu 30 menit

Survei karakter bertujuan meninjau perolehan hasil belajar non-kognitif peserta didik. Sedagkan Survei Lingkungan Belajar untuk mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Survei Lingkungan Belajar dilaksanakan dihari kedua setelah AKM literasi numerasi.

Batas waktu pengerjaan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar adalah 30 menit.

Nantinya di dalam Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar akan dikategorisasikan menjadi beberapa kelompok pertanyaan.

Namun, tiap kelompok pertanyaan memiliki aspek-aspek pernyataan yang beragam jumlahnya.

Adapun untuk pelaksanaan Asesmen Nasioanal Berbasis Komputer sekolah berjenjang SMP mulai dilaksanakan pada 19-22 Septembe 2022 yang terbaagi kedalam dua gelombang.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Asesmen Nasional SMP 2022..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru