Aptisi Meminta UU Guru Dosen Ada Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aptisi – RUU Sisdiknas masih menjadi berbincangan hangat dikalangan pendidik dan juga kalangan guru. Banyak sekali pihak yang memberikan usulan untuk perubahan pada RUU Sisdiknas tersebut. Salah pihak tersebut adalah Aptisi.

Aptisi atau Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia meminta pemerintah agar mamasukan roh dari Undang Undang Guru dan Dosen untuk dimasukan pada RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Pendidikan Nasional.

Ketua Umum Aptisi, Prof Budi Djatmiko berpendapat bahwa seharusnya Pada RUU Sisdiknas tersebut dimasukan Roh dari UU Guru dan Dosen. Menurutnya RUU Sisdiknas tersebut mengancam Pendidikan beragama dan sertifikasi untuk guru dan dosen.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan aksi pada tanggal 27 september hingga 29 september 2022. Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah untuk membubarkan LAM PT.

Tujuanya adalah agar LAM PT yang berorientasi pada bisnis tersebut dapat dijadikan tidak wajib dan dapat memperpanjang izin. Selain itu pihaknya juga memiliki beberapa tuntutan lain.

Beberapa tuntutan tersebut adalah untuk membubarkan komite uji kompetensi yang tidak sesuai dengan UU dan dikembalikan ke perguruan tinggi. Selain hal tersebut, audit kinerja penggabungan PTS yang selam bertahun tahun tidak selesai dan juga perizinan prodi yang lambat dan merugikan Perguruan Tinggi Swasta.

Selain itu pihaknya juga meminta untuk KIP dinaikan untuk Pergurutan Tinggi Swasta yang kecil dan transparan dalam pembagian tersebut. Selain itu Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia tersebut juga mendesak agar ujian PTN Mandiri dihapuskan.

Menurut pihaknya ujian Perguruan Tinggi Negeri Tersebut menjadi celah korupsi PTN sehingga dapat melemahkan PTN dan juga merugikan PTS.

RUU Sisdiknas tersebut memang menimbulkan berbagai pro dan kontra pada berbagai kalangan penggiat penddikan. Hal tersebut karena pada RUU Sisdiknas tersebut masih belum jelas bagaimana aturan tersebut akan disahkan.

Menurut Kemdikbudristek RUU Sisdiknas tersebut adalah bertujuan untuk mensejahterakan guru di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian gaji yang layak bagi seluruh guru.

Sehingga dengan hal tersebut guru juga akan mendapatkan gaji yang layak tanpa menunggu sertifikasi atau mengikuti program PPG yang antrean tersebut telah banyak dan harus lama jika menunggu hal tersebut.

Selain itu, untuk mensejahterakan guru swasta kemdikbud akan memberikan bantuan BOS pada Yayasan Pendidikan. Bantuan tersebut bertujuan agar Yayasan Pendidikan tersebut menggunakan bantuan tersebut untuk menggaji guru.

Halaman Selanjutnya

Gaji Layak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis