Apakah Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2023 Setelah Ada Kebijakan Penghapusan Non ASN? Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pegawai honorer atau non PNS masuk dalam kategori penerima tunjangan dan berkesempatan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dan kemungkinan akan sama di tahun ini.

Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat agar mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Diantara beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (PP) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit; dan
  • pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lalu, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Dengan catatan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjanjian kerja juga harus tertera atau dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Halaman berikutnya

Syarat lainnya adalah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis