Apakah Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2023 Setelah Ada Kebijakan Penghapusan Non ASN? Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pegawai honorer atau non PNS masuk dalam kategori penerima tunjangan dan berkesempatan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dan kemungkinan akan sama di tahun ini.

Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat agar mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Diantara beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (PP) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit; dan
  • pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lalu, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Dengan catatan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjanjian kerja juga harus tertera atau dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Halaman berikutnya

Syarat lainnya adalah..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis