Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pegawai honorer atau non PNS masuk dalam kategori penerima tunjangan dan berkesempatan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dan kemungkinan akan sama di tahun ini.
Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat agar mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Diantara beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (PP) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Lalu, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Dengan catatan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perjanjian kerja juga harus tertera atau dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya