naikpangkat.com – Pendidikan profesi seringkali diadakan guna mempertajam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap lulusan sarjana serta diploma. Pendidikan profesi yang akrab di telinga masyarakat salah satunya Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebagai informasi, PPG merupakan program pendidikan profesi yang diperuntukkan kepada guru maupun lulusan sarjana pendidikan yang belum menjadi guru. Peluncuran program PPG agar guru memperoleh tunjangan profesi.
Diketahui, sebelumnya nama program ini adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Namun, pelaksanaan PLPG hanya berlangsung 11 hari saja. Dan program PLPG hanya bisa diikuti oleh penyandang profesi guru dan memiliki syarat maupun ketentuan lainnya.
Hal itu sangat berbeda dengan PPG. PPG terbagi menjadi dua, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Penasaran apa berbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan? Berikut Ulasannya:
A. Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan
1. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan atau sering disingkat PPG Prajab adalah pendidikan profesi untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang lulusan S1 atau D4 non kependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.
Sebagai informasi, program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
2. PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan atau biasa dikenal PPG Daljab adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Sehingga status guru ini bisa berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
B. Persyaratan Umum PPG
1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
a. Syarat Mendaftar PPG Prajabatan
1. Scan biodata mahasiswa asli
2. Scan ijazah dan transkrip nilai
3. Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
4. Scan KTP asli dan KK terbaru
5. Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
6. Lampiran SKCK
7. Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
8. Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.
b. Syarat Mendaftar PPG Dalam Jabatan
1. Lulusan S1 atau D4
2. Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
3. Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
4. Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
5. Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
6. Melengkapi semua syarat dokumen
7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar
B. Syarat Berkas
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
3. Fotokopi SK mengajar yang asli
4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Sistem Perkuliahan
Secara umum, teknis pelaksanaan PPG adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar. Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapat perkuliahan daring karena memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah.
Lebih lanjut, pembelajaran daring ini juga dilakukan di awal program setelah dinyatakan diterima.
Perlu diketahui, peserta PPG Dalam Jabatan nantinya akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK tempat mereka diterima. Selanjutnya mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka.
Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.
e. Besaran Biaya PPG
Sebagai informasi, biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta hingga Rp 9 juta. Besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah. Sebelumnya program ini tidak mendapat subsidi dari pemerintah karena memang tujuannya untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.
Sementara, PPG Dalam Jabatan tidak memungut biaya sepeser pun. Pasalnya, biaya sudah tersedia dari APBN atau APBD dan LPTK masing-masing.
Namun, pada tahun 2022 ini Pemerintah menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan Gelombang 1 dan Gelombang 2. (sgn/sgn)