Angka Kredit Publikasi Buku dan Artikel Best Practice bagi Guru PNS

- Editor

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit Karya Ilmiah – Sebagai guru PNS diwajibkan memiliki kemampuan untuk membuat makalah best practice (karya ilmiah) jika ingin terus meningkatkan kariernya. Untuk mendapatkan angka kredit dari karya tulis tersebut, harus ditulis secara pribadi oleh seorang guru tanpa ada campur tangan orang lain. Untuk membuat itu semua tentu butuh latihan agar hasil pembuatan karya ilmiah tersebut bisa maksimal.

Setiap dari karya ilmiah yang dibuat oleh guru PNS memiliki angka kredit yang berbeda-beda sesuai aturan yang sudah diberlakukan. Mengetahui jumlah angkt kredit ini sangatlah penting agar Anda termotivasi untuk mengejar angka kredit tertinggi. 

Angka Kredit Karya Ilmiah

Setiap publikasi karya ilmiah memiliki angka kredit yang berbeda. Dari sekian banyak karya ilmiah, karya buku memang memiliki angka kredit paling tinggi dengan nilai 4. Hal ini karena proses pembuatannya tidak mudah dan butuh waktu yang tidak singkat.

Untuk buku yang memiliki nilai 4 bukan asal dibuat begitu saja tetapi harus diterbitkan oleh penerbit yang sudah ber-ISBN dan mendapatkan penilaian dari pihak yang berwenang. 

Adapun penerbit sendiri sebelum melakukan publikasi sebuah buku perlu melalui proses seleksi yang ketat dan umumnya dilakukan oleh penulis profesional. Jadi sebagai guru sekarang ini harus berlatih menulis agar tulisannya bisa dicetak dalam bentuk buku.

Selain ber-ISBN, buku yang bisa mendapat AK (angka kredit) maksimal yang dicetak harus disebar ke seluruh penjuru negeri dan mendapatkan pengakuan BSNP. Dengan seperti itu, buku tersebut sudah layak mendapatkan angkat kredit seperti yang tertera di atas.

Jika Anda tidak sanggup menulis buku yang puluhan hingga ratusan halaman, angka kredit bisa juga didapat dengan menulis makalah best practice. Untuk artikel ini sendiri juga ada beberapa bagiannya serta angka kredit yang juga berbeda. Secara umum, makalah best practice akan mendapatkan AK senilai 2 poin. 

Nah, jika kemudian makalah best practice tersebut diterbitkan sebagai artikel ilmiah di jurnal yang sudah di tingkat nasional dan internasional bereputasi, nilai angka kreditnya adalah 2 poin.

Untuk masuk ke level jurnal tersebut, Anda harus punya pemikiran yang  mendalam terkait isi masalah yang diangkat. Jika belum bisa masuk ke ranah itu, Anda juga menerbitkan makalah best practice di jurnal tingkat provinsi atau jurnal milik perguruan tinggi. Untuk di tingkat ini, angka kredit yang akan didapatkan adalah sebesar 1,5 poin. 

Anda juga bisa juga menerbitkan artikel ilmiah di jurnal tingkat kabupaten dengan angka kredit 1 poin. Jadi untuk artikel ini memang berbeda-beda tergantung di tingkat mana dimuatnya. Semakin tinggi level jurnal semakin tinggi juga angka kredit yang akan didapatkan.

Jadi bagi Anda yang mungkin baru belajar menulis maka bisa masuk ke ranah kabupaten terlebih dahulu. Dari sana, Anda akan banyak belajar menganalisa dan akhirnya punya pengalaman yang cukup. Terus saja ditekuni menulis di bidang jurnal tersebut secara terus-menerus. 

Jika sudah ahli dan mahir maka sedikit demi sedikit bisa naik ke level selanjutnya baik di tingkat provinsi atau nasional. 

 

Ikuti Diklat “Membuat Makalah Best Practice” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 533 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru