Anggaran Rp 156 Trilliun Untuk Pensiunan dan THR PNS

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR PNS – Terdapat informasi yang akan menjadi berita gembira untuk pensiunan dan juga PNS. Informasi atau berita tersebut adalah terkait anggaran yang akan diberikan oleh pemerintah untuk pensiunan dan juga THR PNS. Berikut detail menggenai anggaran yang diberikan pemerintah tersebut.

Anggaran sebesar 156 Trilliun telah disiapkan oleh pemerintah. Hal tersebut diberikan terkait untuk pemberian dana pensiunan dan juga tunjangan untuk hari raya pada tahun 2023. Anggaran yang disiapkan tersebut juga termasuk pembayaran terkait iuaran jaminan Kesehatan bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara, Polri, dan juga TNI.

Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah tersebut adalah termasuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus.

Program pengelolaan transaksi khusus tersebut diusulkan oleh Kemenkeu untuk dialokasikan sebesar Rp 156,4 triliun. Usulan kemenkeu tersebut untuk diusulkan dengan jumlah anggaran yang cukup besar.

Anggaran dari pemerintah tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kewajiban pemerintah. Hal tersebut juga akan digunakan selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan, JKK atau jaminan kecelakaan kerja dan JKM atau Jaminan Kematian bagi ASN, TNI, dan juga polri.

Selain itu, anggaran tersebut juga turut digunakan sebagai pemenuhan komitmen internasional dalam kontribusi pemerintah Indonesia untuk organisasi atau lembaga internasional dan juga penggantian biaya dan juga margin investasi pemerintah.

Anggaran tersebut selain digunakan untuk beberapa program diatas, anggaran tersebut juga digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dengan penyiapan fasilitas dan juga dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU yang juga menggunakan anggaran tersebut.

Selanjutnya, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk melakukan pembayaran biaya operasional terkait penyelenggaraan manfaat untuk pensiunan dan juga digunakan untuk pembayaran selisih harga beras Bulog.

Selain itu, anggaran tersebut juga masih digunakan untuk banyak hal. Kemenkeu juga akan menggunakan anggaran tersebut terkait pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat bagi pensiunan dan juga pembayaran selisih pembayaran beras Bulog.

Halaman Selanjutnya

Kompensasi Harga Beras

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis