Anggaran Pendidikan Berimplikasi Pada Perubahan Aturan BOS 2023
Anggaran pendidikan 2023 ini memang terbilang sangat besar. Namun besarnya anggaran pendidikan telah berimplikasi pada perubahan peraturan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Mengutip dari akun instagram @ditsmp.kemendikbud pada unggahannya tertanggal 2 Februari 2023 kemarin.
Pada postingan tertanggal diatas, Kementrian Pendidikan melakukan perubahan aturan penyaluran dana BOS pada tahun 2023. Terdapat tiga jenis dana bantuan yang akan berlaku untuk tahun 2023 ini.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang didalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOSP. Penyebutan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebut menjadi Bantuan Satuan Pendidikan (BOSP).
Pendistribusian bantuan yang dulu berlangsung terpisah kini dilakukan secara bersamaan dalam bentuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Mengutip dari laman instagram @ditsmp.kemendikbud “Tahun 2023 ini kebijakan pendidikan bantuan operasional mengalami perubahan nomenklatur. Program yang semula terpisah kini pelaksanannya menjadi satu dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).” tulis admn akun @ditsmp.kemendikbud pada postingannya.
BOSP atau Bantuan Operasionl Satuan Penddikan merupakan dana alokas khusus nonfisik. Tujuan pendistribusiannya yakni untuk biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, bahwa BOSP terdiri dari dana BOP PAUD, dana BOS dan dana BOP Kesetaraan.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya dibawah ini:
1. Dana BOP PAUD
BOP PAUD adalah bantuan pendidikan yang diberikan untuk satuan pendidikan penyelenggara layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Satuan pendidikan yang termasuk sebagai penerima BOP PAUD antaralaian sebagai berikut:
- Taman Kanak-kanak (TK);
- Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB);
- Kelompok Bermain;
- Taman Penitipan Anak;
- Sanggar Belajar;
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- Satuan pendidikan PAUD atau sejenisnya;
BOP PAUD terdiri dari 2 jenis yang diantaranya adalah BOP reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.
2. Dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah dibagikan untuk satuan pendidikan berjenjang yang diantaranya adalah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK.
Untuk dana BOS sendiri terbagi kedalam dua jenis yaitu dana Bos Reguler dan dana BOS Kinerja.
Dana BOS Kinerja terbagi kembali kedalam tiga jenis yaitu Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Secara lebih detail dan spesifik dana BOS kinerja masih dibagi menjadi tiga jenis, yakni kinerja Sekolah Penggerak, kinerja Sekolah Prestasi, dan kinerja sekolah berkemajuan terbaik.
3. Dana BOP Kesetaraan
Kemudian yang ketiga atau yang terakhir adalah dana BOP kesetaraan yang diberikan sebagai bantuan opersional satuan pendidikan kesetaraan. Hal itu meliputi sanggara kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang dapat menerimanya.
Dana BOP terklasifikasi menjadi dua jenis yaitu BOP Keseteraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Tematik.
Demikian informasi seputar Anggaran Pendidikan 2023 Tembus Angka Triliunan. Semoga informasi ini dapat menjadi sumber refrensi yang bermanfaat untuk para pembaca.