Anggaran Pendidikan 2023 Tembus Angka Triliunan

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Pendidikan Berimplikasi Pada Perubahan Aturan BOS 2023

Anggaran pendidikan 2023 ini memang terbilang sangat besar. Namun besarnya anggaran pendidikan telah berimplikasi pada perubahan peraturan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Mengutip dari akun instagram @ditsmp.kemendikbud pada unggahannya tertanggal 2 Februari 2023 kemarin.

Pada postingan tertanggal diatas, Kementrian Pendidikan melakukan perubahan aturan penyaluran dana BOS pada tahun 2023. Terdapat tiga jenis dana bantuan yang akan berlaku untuk tahun 2023 ini.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang didalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOSP. Penyebutan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebut menjadi Bantuan Satuan Pendidikan (BOSP).

Pendistribusian bantuan yang dulu berlangsung terpisah kini dilakukan secara bersamaan dalam bentuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Mengutip dari laman instagram @ditsmp.kemendikbud “Tahun 2023 ini kebijakan pendidikan bantuan operasional mengalami perubahan nomenklatur. Program yang semula terpisah kini pelaksanannya menjadi satu dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).” tulis admn akun @ditsmp.kemendikbud pada postingannya.

BOSP atau Bantuan Operasionl Satuan Penddikan merupakan dana alokas khusus nonfisik. Tujuan pendistribusiannya yakni untuk biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, bahwa BOSP terdiri dari dana BOP PAUD, dana BOS dan dana BOP Kesetaraan.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya dibawah ini:

1. Dana BOP PAUD

BOP PAUD adalah bantuan pendidikan yang diberikan untuk satuan pendidikan penyelenggara layanan Pendidikan Anak Usia Dini.

Satuan pendidikan yang termasuk sebagai penerima BOP PAUD antaralaian sebagai berikut:

  1. Taman Kanak-kanak (TK);
  2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB);
  3. Kelompok Bermain;
  4. Taman Penitipan Anak;
  5. Sanggar Belajar;
  6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  7. Satuan pendidikan PAUD atau sejenisnya;

BOP PAUD terdiri dari 2 jenis yang diantaranya adalah BOP reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.

2. Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah dibagikan untuk satuan pendidikan berjenjang yang diantaranya adalah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK.

Untuk dana BOS sendiri terbagi kedalam dua jenis yaitu dana Bos Reguler dan dana BOS Kinerja.

Dana BOS Kinerja terbagi kembali kedalam tiga jenis yaitu Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Secara lebih detail dan spesifik dana BOS kinerja masih dibagi menjadi tiga jenis, yakni kinerja Sekolah Penggerak, kinerja Sekolah Prestasi, dan kinerja sekolah berkemajuan terbaik.

3. Dana BOP Kesetaraan

Kemudian yang ketiga atau yang terakhir adalah dana BOP kesetaraan yang diberikan sebagai bantuan opersional satuan pendidikan kesetaraan. Hal itu meliputi sanggara kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang dapat menerimanya.

Dana BOP terklasifikasi menjadi dua jenis yaitu BOP Keseteraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Tematik.

Demikian informasi seputar Anggaran Pendidikan 2023 Tembus Angka Triliunan. Semoga informasi ini dapat menjadi sumber refrensi yang bermanfaat untuk para pembaca.

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis