Alur Birokrasi Tunjangan Guru Tahun 2023 Alami Perubahan, Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Nadiem berharap untuk kedepannya alur birokrasi tersebut untuk lebih dipersingkat, sehingga nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung melakukan transfer ke dalam rekening para guru.

Hal ini tentu saja menjadi kabar baik untuk para guru yang menerima tunjangan karena dana ini nantinya bisa lebih cepat untuk didapatkan lantaran alur birokrasinya lebih singkat atu pendek.

Selanjutnya anggaran Kemdikbud untuk tahun 2023 juga akan dialokasikan ke dalam program digitalisasi pendidikan.

Hal ini dilakukan guna untuk meningkatkan platform teknologi yang bisa dinikmati secara gratis baik itu untuk kepala sekolah maupun guru.

Sejalan dengan hal itu Nadiem mengatakan bahwasannya platform-platform teknologi gratis untuk para guru dan kepala sekolah akan terus untuk ditingkatkan di tahun depan dan memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka.

Selaras dengan program yang telah diusung Kemdikbud, fokus Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) pada tahun depan atau 2023 salah satunya berada pada peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Peningkatan kualitas SDM ini dilakukan dengan cara memberikan alokasi dana tinggi para Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis