Alasan Kurikulum Prototipe Tidak Langsung Diterapkan di Semua Sekolah

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Prototipe dilaksanakan untuk mengatasi krisis belajar dengan memerlukan perubahan yang sistemik.

Dimana kualitas guru dan kepala sekolah menjadi faktor kunci, selain itu juga kulitas pembelajaran dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan.

Kurikulum menentukan materi yang akan diajarkan di kelas dan juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan oleh guru.

Untuk itu diperlukannya perubahan kurikulum untuk meningkatkan pembelajaran dan kualitas sekolah.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Aninditi Aditomo dalam tulisan di Instagramnya yaitu “Ada dua tujuan. Pertama, menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggungjawab mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteksnya. Kedua, agar proses perubahan kurikulum nasional terjadi secara lancar dan bertahap”.

Dimana pada tujuan yang pertama dijelaskan terkait kurikulum, sebenarnya tugas pemerintah adalah menetapkan kerangka kurikulum bukan menetapkan kurikulum yang sudah operasional dan siap digunakan begitu saja.

Menjadi tugas sekolah untuk menyusun kurikulum yang operasional, sehingga kurikulum antar sekolah bisa berbeda sesuai dengan karakteristik siswa dan kondisi sekolah dengan mengacu pada kerangka yang sama.

Nino juga menegaskan bahwa sekolah bertanggungjawab untuk merefleksikan kerangka kurikulum yang cocok atau sesuai dengan sekolah. Sekolah juga boleh dan seharusnya menyusun sendiri kurikulum operasional yang kontekstual sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah.

Untuk itu guru harus mempersiapkan pembelajaran dengan kurikulum prototipe atau kurikulum paradigma baru dan kupas tuntas pelaksanaan kurikulum prototipe dengan mengikuti Diklat “Desain dan Implementasi Kurikulum Paradigma Baru di Satuan Pendidikan”.

Fasilitas yang dapat Anda dapatkan dengan mengikuti pelatihan ini yaitu berupa Sertifikat 64JP, Materi Diklat, Rekaman Zoom Meeting, Workshop Kit berupa Undangan, Rekap Daftar Hadir, Contoh Laporan Pengembangan Diri, dan Contoh Laporang Kegiatan.

Dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. Yuli Utanto, S.Pd., M.Si. , Dr. Luluk Elyana , S.Pd., M.Si. , dan Dr. Nina Oktarina, S.Pd., M.Pd.

Pelatihan ini akan dilaksanakan secara online melalui zoom meeting dengan 7 kali pertemuan yang akan dilaksanakan mulai pada tanggal 26 Januari – 2 Februari 2022.

Selain mendapatkan fasilitas, peserta pelatihan juga akan mendapatkan BONUS berupa Suplemen Materi yang berjudul “Prospek Teknologi Informasi dalam Kurikulum Paradigma Baru” yang akan disampaikan oleh Bapak Marjito, S.Pd.

Anda dapat mengikuti pelatihan ini setelah melakukan registrasi pembayaran sejumlah Rp 129.000 bagi peserta umum atau non member e-Guru.id.

Sedangkan bagi Anda yang sudah bergabung atau terdaftar sebagi member e-Guru.id maka Anda dapat melakukan registrasi pembayaran sejumlah Rp 99.000.

Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda ingin dibantu untuk mendaftar atau memerlukan informasi yang lebih lengkap mengenai pelatihan maka Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

088225471197 (Eka)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis