Sehingga dalam PP nomor 41 tahun 2009 guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, untuk mendapatkan tunjangan profesi maka guru harus memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
1. Guru harus sudah memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
2. Guru harus sudah emenuhi standar beban kerja sebagai guru.
3. Guru harus sudah mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Guru harus sudah terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
5. Guru berusia paling tinggi 60 tahun.
6. Guru tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Selain itu, bagi guru non-PNS maka tunjangan profesi tersebut akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Menurut Pasal 2 Permendiknas nomor 72 tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis dan Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)