Tunjangan sertifikasi guru ini akan dibayarkan pemerintah sebulan sekali. Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru ini telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Sehingga dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru untuk guru non PNS akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS kecuali untuk guru non PNS yang sudah diangkat menjadi PPPK yakni akan mendapat sebesar gaji pokok.
Guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yakni guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut juga telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Provonsi, Kabupaten/Kota.
Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah dicairkan sejak tanggal 13 Agustus 2022 kemarin. Sedangkan untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 sudah diinformasikan melalui Permendikbud No.4 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai petunjuk teknis pencairan tunjangan khusus, tambahan penghasilan kepada ASN akan tetapi banyak daerah yang telah melakukan pencairan namun tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di Permendikbud No.4 Tahun2 022.
Dari informasi yang telah beredar bahwa pada bulan September mendatang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan segera diterbitkan. Sehingga dengan demikian dapat diprediksi bahwa SKTP akan terbit pada bulan September, sehingga TPG triwulan selanjutnya akan diperkirakan cair pada bulan Oktober.
Sedangkan untuk proses sinkronisasi data akan dijadwalkan pada bulan Agustus 2022. Sehingga pada bulan Agusttus ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dijadwalkan untuk melakukan sinkronisasi data pada guru ASN daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yakni merujuk pada aturan yang sama, berikut merupakan beberapa syarat utama agar guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yakni guru harus memiliki sertifikat pendidik dan berstatus sebagai ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
Selain itu, guru juga wajib untuk melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)