Akhirnya Naik! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Untuk Guru Kategori Ini Mengalami Kenaikan

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru ini akan dibayarkan pemerintah sebulan sekali. Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru ini telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Sehingga dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru untuk guru non PNS akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS kecuali untuk guru non PNS yang sudah diangkat menjadi PPPK yakni akan mendapat sebesar gaji pokok.

Guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yakni guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut juga telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Provonsi, Kabupaten/Kota.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah dicairkan sejak tanggal 13 Agustus 2022 kemarin.  Sedangkan untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 sudah diinformasikan melalui Permendikbud No.4 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai petunjuk teknis pencairan tunjangan khusus, tambahan penghasilan kepada ASN akan tetapi banyak daerah yang telah melakukan pencairan namun tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di Permendikbud No.4 Tahun2 022.

Dari informasi yang telah beredar bahwa pada bulan September mendatang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan segera diterbitkan. Sehingga dengan demikian dapat diprediksi bahwa SKTP akan terbit pada bulan September, sehingga TPG triwulan selanjutnya akan diperkirakan cair pada bulan Oktober.

Sedangkan untuk proses sinkronisasi data akan dijadwalkan pada bulan Agustus 2022. Sehingga pada bulan Agusttus ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dijadwalkan untuk melakukan sinkronisasi data pada guru ASN daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi  guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yakni merujuk pada aturan yang sama, berikut merupakan beberapa syarat utama agar guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yakni guru harus memiliki sertifikat pendidik dan berstatus sebagai ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Selain itu, guru juga wajib untuk melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Daftar Sekarang  dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis